Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Bidik Dua Cekungan untuk Implementasi CCS/CCUS, Mana Saja?

Pemerintah Bidik Dua Cekungan untuk Implementasi CCS/CCUS, Mana Saja? Kredit Foto: Kementerian ESDM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah RI membidik dua cekungan sedimen sebagai implementasi teknologi Carbon Capture and Storage dan Carbon Capture Utilisation and Storage (CCS/CCUS) di sektor energi tanah air.

Hal ini disampaikan oleh  Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Ditjen Migas, Ariana Soemanto pada acara ’Oil and Gas Session’ di pertemuan Indonesia - Norway Bilateral Energy Consultation (INBEC) di Hotel Pullman Jakarta, Senin (1/7/2024).

“Dua cekungan yang sedang didorong Pemerintah untuk dijadikan CCS Hub di wilayah Asia Timur dan Australia yaitu cekungan Sunda Asri dan cekungan Bintuni," papar Ariana pada ketengan pers.

Ariana mengungkapkan bahwa di Indonesia terdapat 20 cekungan yang berpotensi sebagai sumber daya penyimpanan karbon dengan kapasitas 573 Giga ton Saline Aquifer dan 4,8 Giga Ton depleted oil and gas reservoir. Potensi ini tersebar di berbagai wilayah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS, Pemerintah kata Ariana juga telah mengimplementasikan berbagai kebijakan, antara lain pembentukan CCS/CCUS National Centre of Excellence bersama dengan lembaga penelitian dan universitas, memperkuat kerja sama internasional di bidang CCS/CCUS, serta menyusun regulasi dan kebijakan turunan.

Baca Juga: Pertamina Hulu Energi Selesaikan Survei Seismik 3D Offshore Bone and South East Seram

Selanjutnya, terdapat dua skema pilihan yang akan ditempuh dalam pengimplementasian teknologi CCS/CCUS di Indonesia. 

Pilihan pertama adalah penyelenggaraan CCS berdasarkan Kontrak Kerja Sama Migas, rencana kegiatan CCS dapat diusulkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam POD I maupun POD lanjutan atau revisinya.

Kedua, CCS dapat dikembangkan sebagai usaha tersendiri, melalui Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi dan Izin Operasi Penyimpanan Karbon.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: