Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pantes Sampai Dipecat dengan Vonis Asusila, Hasyim Asy'ari Lakukan ini ke Jokowi

Pantes Sampai Dipecat dengan Vonis Asusila, Hasyim Asy'ari Lakukan ini ke Jokowi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memijat keningnya seusai menerima berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/5/2023). Pada hari terakhir pendaftaran bacaleg Pemilu 2024, KPU telah lengkap menerima berkas bacaleg dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Jhon Sitorus merasa Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) buntut dari menceramahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari raya Idul Adha 2024 kemarin.

Jhon mengatakan dalam ceramahnya di Semarang, Hasyim Asy'ari menyiratkan agar Jokowi menyembeli sifat kebinatangan, dan kini dirinya dipecat dari jabatan Ketua KPU karena kasus asusila.

Baca Juga: Jokowi Dapat Kabar Buruk dari Sekjen Gerindra soal IKN

"17 Juni menceramahi Jokowi agar menyembelih sifat KEBINATANGAN. 3 Juli DIPECAT dengan vonis ASUSILA. Maen-maen kau sama Jokowi," ungkapnya, dikutip dari akun X pribadinya, Kamis (4/7).

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan ini diambil setelah adanya laporan yang diajukan oleh seorang wanita bernama CAT, yang bekerja sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Hasyim diduga menjalin hubungan khusus dengan CAT.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan, dikutip dari Detik.

Hasyim tidak menghadiri langsung pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024), namun mengikutinya secara daring melalui zoom.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: