Menperin Sebut RPP Gas Bumi Disetujui Presiden, Kawasan Industri Bisa Kelola 60%
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa Presiden RI telah menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi untuk kebutuhan domestik. Di dalam RPP tersebut mengatur pengelolaan gas bumi bagi kawasan industri termasuk melalui importasi.
”Bapak presiden dalam Ratas (Rapat Terbatas ) menyetujui pembentukan RPP GAS BUMI untuk kebutuhan domestik dalam negeri," ujar Agus Gumiwang pada Launching Peraturan Pemerintahan No.20 Tahun 2024 tentang perwilayahan industri, Jakarta, Selasa 09/07/2024.
Melalui RPP Gas Bumi itu, kawasan industri kedepan diperbolehkan mengelola Gas Bumi sebesar 60% Domestic Market Obligation (DMO). Sebelumnya, alokasi gas nasional untuk kepentingan industri manufaktur termasuk di dalamnya pupuk hanya 40%.
Agus merinci saat ini kebutuhan gas bumi untuk industri manufaktur di tahun berjalan 2024 mencapai 2.931,45 MMSCFD. Angka ini diproyeksi meningkat jadi dua kali lipat dalam 6 tahun ke depan atau tepatnya di tahun 2030.
"Dalam RPP tersebut Kawasan Industri diperbolehkan untuk mengelola gas bumi bagi kawasan industrinya atau bagi tenant-tenant-nya untuk melakukan penyediaan dan penyaluran gas bumi di dalam kawasan tersebut termasuk melalui importasi,” kata Agus
RPP GAS untuk kebutuhan dalam negeri pada dasarnya kata Agus akan mengatur pengolahan gas untuk kepentingan industri dan untuk kepentingan sumber energi. Jadi bukan hanya untuk kepentingan industri tapi juga untuk kepentingan kelistrikan yang ada di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement