Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dipecat dan Merasa Dizalimi, Pengurus PPP Menuntut Keadilan

Dipecat dan Merasa Dizalimi, Pengurus PPP Menuntut Keadilan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengurus DPW PPP Bali di bawah kepemimpinan Plt. Ketua Idy Muzayyad dan Plt. Sekretaris M. Thobahul Aftoni mendatangi kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (10/7/2024) untuk menyampaikan surat keberatan atas pemecatan yang dilakukan Plt. Ketua Umum DPP PPP HM. Mardiono terhadap kepengurusan DPW PPP Bali secara sewenang-wenang.

Hal ini dilakukan setelah di media sosial tersebar Surat Keputusan DPP PPP Nomor: 1053/SK/DPP/W/VII/2024 tertanggal 08 Juli 2024 tentang pergantian kepengurusan DPW Bali, atas perintah oknum pengurus DPP.

"Kami jelas menyatakan keprihatinan yang mendalam, menolak dan menyesalkan sikap DPP tersebut. Masak kami tahu SK pemecatan tersebut dari medsos? Apa begini cara berorganisasi yang benar? Lagian alasan pemecatan kami tidak jelas. Ini kan zalim namanya," ungkap Idy sembari menambahkan bahwa Plt. DPW Bali sejak diangkat telah menjalankan tugas dengan baik dalam Pemilu 2024, dengan bukti kenaikan kursi 100% di DPRD Kabupaten.

Ditambahkannya, hingga pernyataan ini dibuat, mereka tidak pernah menerima surat pemanggilan, surat peringatan, ataupun surat pemberitahuan resmi perihal pergantian Plt. DPW PPP Bali. Artinya, keputusan tersebut cacat hukum dan dilakukan tanpa melalui mekanisme organisasi yang benar menurut AD/ART PPP yang berlaku dan mengabaikan etika organisasi bernapas keislaman.

"PPP ini kan partai Islam tertua. Harusnya ada kaidah-kaidah yang perlu dilakukan, semisal tabayyun terlebih dahulu. Ini kan tidak. Main pecat-pecat saja. Organisasi kelas kampung saja ada aturan mainnya. Bahkan sebagai Ketua OKK III DPP PPP yang membawahi koordinasi sejumlah DPW termasuk DPW Bali, kami tidak pernah diajak musyawarah tentang kebijakan DPP PPP terkait pergantian kepengurusan DPW Bali," ungkapnya.

Thobahul Aftoni, yang akrab disapa Toni, menandaskan keputusan tersebut merupakan bentuk kezaliman serta kebijakan 'semau gue' dari Pimpinan DPP saat ini, yang dilakukan dengan mengabaikan prinsip perjuangan PPP, khususnya keadilan, kebenaran, musyawarah, dan kebersamaan.

Dijelaskan Toni, pemecatan kepengurusan DPW Bali merupakan fenomena gunung es dari kebijakan DPP PPP yang tidak tepat. Terdapat sejumlah kebijakan lain tanpa prosedur organisasi yang benar serta pertimbangan obyektif dan rasional, yang kemudian terbukti menyebabkan PPP terpuruk dalam Pemilu 2024 lalu, mulai dari pencalegan hingga pengabaian fungsi pengurus PH DPP dan Majelis-Majelis DPP PPP dalam kebijakan strategis partai.

Baca Juga: Jalan Pilkada Jabar, Susi Pudjiastuti hingga Sandiaga Uno Dibidik PDIP-PKS-PPP

"Buktinya, surat dari empat Majelis PPP tertanggal 1 Mei yang ditujukan kepada Plt. Ketua Umum melarang pergantian dan pemecatan terhadap pengurus, demi menjaga kekompakan dan soliditas partai. Sekarang kok malah memecat dengan semena-mena. Maka jangan salahkan kami, karena kami yang dizalimi. Dan ingat, doa orang yang dizalimi itu diijabah oleh Allah SWT," sergahnya, sembari mengingatkan DPW PPP lain sangat mungkin akan mengalami hal serupa, karena Ketua DPW PPP Sumsel juga sudah dinonaktifkan oleh Plt. Ketua Umum DPP PPP.

Toni mengingatkan bahwa PPP sebagai partai Islam tertua bukanlah milik sejumlah kecil pengurus DPP PPP, apalagi milik Plt. Ketua Umum DPP PPP beserta kroninya yang selama ini mengendalikan partai dengan suka-suka dan condong ugal-ugalan yang mengakibatkan kegagalan partai dalam menghadapi Pemilu 2024 silam.

Idy mengajak umat secara umum, pengurus serta kader PPP yang merupakan pemilik PPP yang sebenarnya, untuk melakukan pengawasan dan peringatan terhadap kebijakan partai yang dirasa melenceng.

"Kalau kita tidak peduli, maka kezaliman lain akan terjadi. Dan kalau itu terjadi, PPP akan tambah terpuruk lagi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: