Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum: Haji Robert Tetap Kooperatif terhadap Panggilan Penyidik KPK

Kuasa Hukum: Haji Robert Tetap Kooperatif terhadap Panggilan Penyidik KPK Kuasa Hukum : Haji Robert Tetap Kooperatif Terhadap Panggilan Penyidik KPK | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Haji Robert Nitiyudo Wachjo, Iksan Maujud, membantah kliennya tidak kooperatif atas panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Gedung Merah Putih Jakarta pada 3 Juli 2024.

Bukan tanpa alasan ketidakhadiran Haji Robert ke Gedung KPK sesuai dengan surat panggilan ke-2 yang dilayangkan oleh penyidik KPK. Panggilan penyidik KPK terhadap Haji Robert bertepatan dengan agenda sidang kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor Ternate kelas 1A. 

Baca Juga: Kucurkan Dana Ratusan Miliar Bantu Warga Maluku Utara Hadapi Covid-19, Ini Sosok Haji Robert

Menurutnya, Haji Robert pada 3 Juli 2024 sudah siap untuk menghadiri panggilan penyidik KPK berkaitan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka AGK, namun ada permintaan dari Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk hadir di Ternate. 

“Seharusnya KPK tahu bahwa klien saya punya agenda di Pengadilan Tipikor pada tanggal tersebut. Saya merasa penyidik KPK tidak konsisten dengan menyebut Haji Robert mangkir pemanggilan tanggal 3 Juli, padahal jelas-jelas Haji Robert pada tanggal yang sama sedang memenuhi pemeriksaan KPK dengan pembahasan kasus yang sama di Ternate," kata Iksan kepada wartawan melalui telpon selulernya, Sabtu (13/7/2024).

Iksan berharap penyidik KPK bisa meralat pernyataannya karena ini telah menjelekan nama kliennya. Apalagi disertai ancaman akan menjemput paksa, padahal sudah jelas kliennya  datang ke sidang untuk membantu proses pemberantasan korupsi.

“Saya perlu tekankan lagi, kehadiran Haji Robert sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terdakwa AGK di Ternate karena beliau dihubungi dan diminta langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan Tipikor. Menurut Jaksa Penuntut Umum, kehadiran Haji Robert di persidangan itu sangat penting. Tentunya mustahil jika klien saya bisa menghadiri 2 panggilan di hari yang bersamaan. Mengingat Ternate dan Jakarta memiliki jarak yang cukup jauh,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Humas Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA, Kadar. Ia membenarkan pada tanggal 3 Juli 2024 Haji Robert menghadiri sidang lanjutan kasus AGK di Ternate.

Baca Juga: Bukan Sekedar Pengusaha, Ini Jasa Jusuf Hamka untuk Jokowi

Kuasa Hukum Haji Robert, Iksan menambahkan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum, kliennya akan tetap kooperatif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: