Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Impor Ilegal Kian Meresahkan, Pemerintah Gercep Bentuk Satgas Pengawasan Barang

Impor Ilegal Kian Meresahkan, Pemerintah Gercep Bentuk Satgas Pengawasan Barang Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menandatangani Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Kepmendag tersebut pun mulai berlaku sejak 18 Juli lalu hingga hingga 31 Desember 2024. 

Inisiasi Kementerian Perdagangan untuk membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini merupakan hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal.

“Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang diinisiasi Kementerian Perdagangan tersebut adalah hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang memengaruhi ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan dalam negeri,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi pers, di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat, (19/7).

Baca Juga: UMKM Boleh Gigit Jari, Produk Impor dari Cina Makin Tinggi! Sumbang 35,20%

Menurut Mendag, pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi. Pasalnya, industri tekstil Indonesia sedang terdampak dengan membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal. Hal itu mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga turunnya pemasukan negara.

“Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pemenuhan standar-standar lainnya,” ujar Mendag.

Baca Juga: Asosiasi Minta Impor Barang Jadi Plastik Diperketat Guna Proteksi Industri Hilir

Mendag pun menjelaskan tiga tujuan utama pembentukan satgas tersebut. Pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor. Kedua, menciptakan koordinasi antar instansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antarinstansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, terdapat tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya. “Sementara itu, pengawasannya akan difokuskan pada gudang distributor dan importir," kata Mendag. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: