Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KLHK Bakal Dirombak, Pengusaha Sawit dan Batubara Khawatirkan Soal Birokrasi

KLHK Bakal Dirombak, Pengusaha Sawit dan Batubara Khawatirkan Soal Birokrasi Kredit Foto: Kementerian LHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) direncanakan bakal dipecah atau dipisah pos kementeriannya. Adapun wacana tentang hal tersebut disuarakan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Dia menilai jika ada beberapa kepentingan yang saling tumpang tindih dalam tubuh KLHK sehingga bagian lingkungan hidup dan kehutanan sebaiknya dipisah saja.

Baca Juga: BPDPKS Turun Mengedukasi, Fokus Tingkatkan Pekebun Sawit

Usulan memecah KLHK juga disuarakan oleh anggota Komisi II DPR RI, Ujang Iskandar yang sebelumnya sempat menilai jika penerapan reforma agrarian tidak bisa hanya mengandalkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saja. Maka dari itu, dia mengusulkan agar ada keterlibatan KLHK di dalamnya dan meminta untuk menjembatani kedua instansi tersebut.

Pemisahan KLHK bahkan menggabungkannya dengan Kementerian ATR/BPN dinilai akan berdampak pada banyak hal, terutama izin penggunaan lahan untuk usaha pada sektor industri besar seperti sawit dan batubara.

Wacana Penggabungan Bukan Hal Baru

Dalam keterangannya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menanggapi kemungkinan pecahnya KLHK dengan menyebut bahwa penggabungan dua instansi kementerian bukanlah hal yang baru.

"Sebenarnya penggabungan seperti ini pernah terjadi dimana Kehutanan digabungkan dengan Pertanian, waktu Presiden Abdurrachman Wahid (Gusdur) Menterinya Muslimin Nasution dan Presiden Megawati Menterinya Prof Bungaran Saragih," ujar Ketua GAPKI, Eddy Martono di media, dikutip Warta Ekonomi, Rabu (25/7/2024).

Kendati demikian, dia memberi beberapa catatan apabila KLHK benar-benar digabungkan dengan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, seharusnya tidak semua digabungkan sebab masalah lingkungan hidup tetap harus mendapatkan perhatian khusus.

"Mestinya kalau digabungkan tidak justru menjadi masalah yaitu menjadi lebih rumit, sebab seharusnya mempermudah karena pengurusan tanah disatu pintu,” imbuhnya.

Upaya Penyederhanaan Birokrasi

Menanggapi wacana tersebut, Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia/Indonesia Coal Mining Association (APBI/ICMA), Gita Mahyarani mengatakan bahwa hal mendasar yang harus diperhatikan dari pemisahan KLHK atau menggabungkannya ke ATR/BPN adalah soal penyederhanaan birokrasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: