Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Punya Nilai Rp7 Miliar, Bro Ron Kembali Lakukan Gugatan Terhadap BUMN Karya di PN Jakpus

Punya Nilai Rp7 Miliar, Bro Ron Kembali Lakukan Gugatan Terhadap BUMN Karya di PN Jakpus Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara Tim Advokasi Korban BUMN Karya sekaligus pegiat media sosial, Ronald Ariston Sinaga atau Bro Ron kembali bikin heboh. 

Usai mengumumkan Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Wika Bitumen di Makassar, ia menyebut pihaknya bersama tim hukum telah mendaftarkan gugatan baru. 

Melansir situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan PKPU itu kini ditujukan ke PT Waskita Karya (Persero) dengan nomor perkara 208/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst

Dalam hal ini, pemohon PKPU adalah CV Rioli Metalindo Perkasa yabg didaftarkan Selasa 23 Juli 2024.

"Benar, kami daftarkan gugatan PKPU oleh Kantor Michael Putra & Partner. Kita gugat Waskita Karya Persero TBK dimohonkan PKPU oleh beberapa vendor yang diwakili oleh Kuasa Hukum Michael Putra Tarigan dari Kantor Michael Putra & Partner," kata Bro Ron di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. 

Menurut Bro Ron, total tagihan Waskita Karya atas beberapa vendor yakni PT Eka Pratama Mandiri, PT Kharisma Asri Lansekap, PT Abbacura, PT Mitra Kreasi Perkasa, dan PT Bandung Presisi mencapai Rp7 miliar. 

"Kuasa Hukum mewakili beberapa vendor dengan total jumlah tagihan mencapai kurang lebih Rp7 M," ungkapnya. 

Senada dengan hal itu, Kuasa Hukum Korban BUMN Karya, Michael Putra Tarigan menyatakan gugatan itu didaftarkan untuk menyelesaikan sengkarut pembayaran yang tertunggak selama bertahun-tahun. 

Baca Juga: OJK Menghormati Putusan MA Serta Terus Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Fintech P2P Lending

"Harapan Kuasa Hukum Para Vendor, Waskita dapat menuntaskan seluruh pembayaran dan tagihan vendor secara lunas tanpa dicicil ataupun dipotong," kata Michael Putra menjelaskan.

Michael berujar, masih banyak vendor lain yang bakal ia advokasi untuk mendaftarkan gugatan di sejumlah wilayah.

"Selain itu, kami memegang beberapa vendor vendor lain yang akan meng-PKPU Waskita yang tagihannya tersebar di beberapa proyek Sumatera dan Jawa. Rencana akan dimohonkan PKPU juga dalam waktu dekat karena telah diupayakan penagihan namun tidak ditanggapi," kata Michael.

Menurut Michael, langkah PKPU dilakukan karena termohon tak menanggapi somasi para pemohon.

"Kami sudah melakukan upaya somasi dan penagihan, namun Waskita tidak menaggapi somasi kami, sehingga PKPU adalah jalan terakhir," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terkait