Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Albertus Wahyu Rudanto, menyatakan bahwa secara normatif, mutasi seperti yang termuat dalam surat telegram tersebut merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi. Namun, Wahyu juga menekankan bahwa berdasarkan undang-undang tentang Polri, anggota Polri dilarang berpolitik praktis karena Polri harus memberikan jaminan netralitas kepada masyarakat.
"Mestinya, secara etik, anggota kepolisian yang berniat masuk ke politik harus mengundurkan diri," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement