Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perprindo Dukung Perlindungan Industri Pendingin Dalam Negeri Melalui Penerapan BMTP

Perprindo Dukung Perlindungan Industri Pendingin Dalam Negeri Melalui Penerapan BMTP Sekjen Perprindo (Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia) Andy Arif Widjaja beserta jajaran pengurus di antaranya Wakil Sekjen Heryanto, Pengurus Bidang Regulasi dan Hukum Dewanti , Wildan Lazuardi dan Choky, Pengurus Bidang Perdagangan dan Industri Henry Sofian dan Pengurus bidang Logistik dan Distribusi Tjiputra Halim melakukan diskusi dengan Ketua Komite Pengamanan Perdagangan (KPPI) Kementerian Perdagangan Franciska Simandjuntak dan jajaran baru-baru ini. | Kredit Foto: Perprindo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekjen Perprindo (Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia) Andy Arif Widjaja beserta jajaran pengurus di antaranya Wakil Sekjen Heryanto, Pengurus Bidang Regulasi dan Hukum Dewanti , Wildan Lazuardi dan  Choky, Pengurus Bidang Perdagangan dan Industri Henry Sofian dan Pengurus bidang Logistik dan Distribusi Tjiputra Halim melakukan diskusi dengan Ketua Komite Pengamanan Perdagangan (KPPI) Kementerian Perdagangan Franciska Simandjuntak dan jajaran baru-baru ini.

Andy menjelaskan bahwa pertemuan dan Diskusi ini  dilakukan untuk membahas tindakan perlindungan Industri Pendingin Refrigerasi Indonesia melalui mekanisme BMTP ( Bea Masuk Tindakan Pengaman).

Perprindo, lanjut Andy,  mendukung penuh rencana pemerintah untuk mengenakan BMTP apabila hasil kajian yang dilakukan memang mengharuskan pengenaan safeguard untuk produk2 yang mengalami lonjakan impor yang signifikan.

“Kami menyatakan kembali komitmen dari Perprindo yang siap menjadi mitra diskusi pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan apabila membutuhkan data data untuk kajian tentang tindak pengamanan perdagangan,” ujarnya 

“Diharapkan melalui kajian mendalam tersebut apabila memang terdapat indikasi tindakan perdagangan yang tidak adil maka pemerintah dapat mengambil tindakan pengamanan untuk melindungi industri pendingin dalam negeri,” imbuhnya.

Di kesempatan tersebut Waskejen Perprindo Heryanto mengusulkan  agar ada grace period apabila ada suatu kebijakan baru agar investor dapat memperoleh kepastian dan dapat melakukan persiapan yang baik dalam melakukan investasi di Indonesia.

Dikesempatan itu Andy  juga menjelaskan tentang Perprindo yang merupakan sebuah perkumpulan perusahaan Industri Dalam Negeri dan juga Importir yang mempunyai produk pendingin refrigerasi ( produk berkompressor). Perprindo menaungi dua anggota luar biasa Asosiasi Teknisi AC di Indonesia yang yang memiliki anggota 10.000 orang teknisi UMKM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: