Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perprindo Gandeng Kementerian Perindustrian Gelar Workshop Permenperin 7/2025 Terkait SNI Bagi Perusahaan Elektronik

Perprindo Gandeng Kementerian Perindustrian Gelar Workshop Permenperin 7/2025 Terkait SNI Bagi Perusahaan Elektronik Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menggelar Workshop terkait Permenperin 7/2025 tentang SNI Elektronik di kantor Sekretariat Perprindo yang dihadiri oleh 17perusahaan elektronik di Indonesia yakni Daikin, Electrolux, Gree, Hisense, Midea, Mitsubishi Electric, Sharp, Bestlife, Haier, Toshiba, Hitachi, Gea, Starcool, BSH (Bosch), Elba, Sadhana, dan Garuda.

Hadir sebagai pembicara dalam workshop tersenut adalah perwakilan dari Kementerian Perindustrian yakni Agus Kurniawan, sebagai Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Madya P4SI; Sumarni, selaku Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Muda P4SI; Abdillah Einsten, selaku Pembina Industri Ahli Muda Direktorat Ilmate; dan Rizki Triana, Ketua Tim Kerja Program Pengembangan dan Evaluasi Direktorat Ilmate.

Andy Arif Widjaja, Sekjen Perprindo dalam sambutanya mengatakan, Workshop yang diselenggarakan oleh Perprindo ini untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman regulasi baru kepada para member Perprindo. Edukasi dan pemahaman Permenperin 7/2025 yang akan berlaku pada bulan Juli 2025 mendatang diharapkan dalam praktiknya dapat diimplementasikan dengan lancar sesuai dengan visi Peprindo yaitu untuk menjadi mitra pemerintah dalam memajukan industri pendingin di Indonesia.

Agus Kurniawan selaku Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Madya P4SI Kemenperin menjelaskan beberapa poin-poin penting dalam Permenperin 7/2025 diantaranya terkait masa berlaku Sertifikat SNI selama 5 tahun dan masa berlaku SPPT SNI selama 1 tahun, selain itu tentang alur proses penerbitan sertifikat SNI dan penerbitan SPPT SNI dijelaskan secara detail mulai dari permohonan melalui SIINas, verifikasi kelengkapan dokumen, penilaian kesesuaian, evaluasi hingga proses penerbitan sertifikat. Hal lain adalah terkait persyaratan Perwakilan Resmi, Kerja sama Merek, dan Maklun.

Selain itu dijelaskan lebih lanjut oleh Sumarni selaku Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Muda P4SI Kemenperin terkait masa peralihan regulasi secara teknis yakni Permenperin 7/2025 akan berlaku per tanggal 24 Juli 2025. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI yang telah wajib, sertifikat kesesuaian, dan SPPT SNI yang masih berlaku dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan harus disesuaikan paling lama 12 bulan setelah peraturan ini berlaku. Produk elektronik rumah tangga hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi dalam waktu paling lama 1 tahun terhitung sejak peraturan ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. Produk elektronika rumah tangga hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean dalam waktu 1 tahun terhitung sejak peraturan ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.

Proses untuk sertifikasi baru atau resertifikasi atau surveilan yang jatuh temponya sebelum tanggal berlaku, dapat dilaksanakan dengan Permen lama dengan catatan hasil keputusan sertifikasi atau sertifikat harus terbit sebelum Kepmen LPK dikeluarkan. Akan tetapi untuk sertifikasi baru atau resertifikasi atau surveilan yang jatuh temponya setelah tanggal berlaku, harus menggunakan permen baru ini.”Tambah Agus Kurniawan.

Selanjutnya Abdillah Enstein selaku Pembina Industri Ahli Muda Direktorat Ilmate menjelaskan kriteria pengecualian SNI Wajib yakni ada 4 kriteria dan bukti pengeculian yang harus dilampirkan; Pertama, produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan, bukti pengecualiannya dibuktikan dengan suket yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal;

Kedua, digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh sertifikat SNI, bukti pengecualiannya harus dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri;

Ketiga, digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 5 unit untuk setiap tipe produk, bukti pengecualiannya harus dibuktikan dengan suket dari lembaga atau perusahaan industri yang akan melaksanakan riset dan pengembangan atau perjanjian kerja sama dengan lab penelitian dan pengembangan di Indonesia;

Keempat, untuk keperluan barang pribadi penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teknis penerbitan suket di luar ruang lingkup klasifikasi, dan/atau syarat mutu SNI wajib produk elektronik dijelaskan secara detail oleh Rizki Triana Putri selaku Ketua Tim Kerja Program Pengembangan dan Evaluasi Direktorat Ilmate, mulai dari pengajuan suket melalui SIINas, proses verifikasi kelengkapan dokumen paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima, dilanjutkan evaluasi, dan suket terbit 5 hari kerja jika hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.

Wasekjend Perprindo, Heryanto sebagai moderator dalam workshop tersebut mengatakan Perprindo mendukung langkah-langkah strategis Pemerintah dan siap menjadi mitra diskusi dalam setiap kebijakan dan regulasi baru untuk kemajuan perindustrian dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: