Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri Target Terbitkan PP Dana Konservasi untuk Desa Segera Mungkin

Kemendagri Target Terbitkan PP Dana Konservasi untuk Desa Segera Mungkin Sejumlah pengunjung menikmati suasana persawahan di Desa Wisata Ketapanrame, Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (3/9/2023). Destinasi wisata yang dikelola oleh BUMDES setempat dan peraih penghargaan Desa Wisata Terbaik 2023 oleh Kemenparekraf itu dikunjungi sekitar seribu wisatawan saat akhir pekan. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Mada
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) turunan aturan Pasal 5A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa terkait pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi untuk desa. Adapun aturan tersebut ditargetkan untuk terbit sebelum November 2024 ini.

Menurut Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mey Rahayuningsih, sudah ada kesepakatan antar pihak terkait bahwa PP tersebut diterbitkan di tahun ini jika tidak ada halangan.

“Jadi, nanti di tahun 2025 aturan pelaksanaan terkait dengan turunan daripada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini sudah kita bisa terbitkan,” jelasnya dalam Seminar Nasional Quo Vadis Desa? Membedah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Kamis (1/8/2024).

Dirinya menjelaskan jika Pasal 5A merupakan pasal baru di Undang-Undang Desa. Pasal ini pun mengatur desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi serta dana rehabilitasi.

Baca Juga: Serahkan Draf Persoalan LSM Asing ke Kemendagri, PB HMI Minta Semua Pihak Waspada

“Jadi bagaimana nanti pelaksanaannya bahwa desa-desa yang ada di kawasan hutan produksi kemudian kawasan pelestarian alam itu mendapatkan dana konservasi dan dana rehabilitasi,” katanya.

Pasal 5A tersebut, ungkap Mey, merupakan usulan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebagai informasi, dalam UU Desa di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 5A ayat (1) dan (2).

“Pasal 5A ayat 1 itu kan menyebutkan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi semoga kalau enggak ada halangan, bisa segera (diterbitkan),” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: