Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

CCTV: Mulai dari Sejarah, Teknologi, hingga Seharusnya Jadi Solusi SCI Kasus-Kasus Sekarang Ini

CCTV: Mulai dari Sejarah, Teknologi, hingga Seharusnya Jadi Solusi SCI Kasus-Kasus Sekarang Ini Kredit Foto: Unsplash/Olena Sergienko
Warta Ekonomi, Jakarta -

CCTV secara letterlijk adalah singkatan dari Close Circuit Television, yang awalnya berarti siaran televisi secara tertutup atau terbatas alias tidak bisa diakses atau ditonton secara terbuka oleh pihak luar yang tidak tersambung ke sirkuit atau jaringannya.

Istilah ini dibuat untuk membedakannya dengan siaran televisi yang sengaja dipancarluaskan secara terbuka alias di-broadcast sehingga umum atau khalayak ramai bebas bisa melihatnya, biasanya menggunakan pesawat penerima TV yang menerimanya melalui frekuensi VHF, UHF, S-Band, Satelit yang dulunya Analog dan kini sudah Digital, dan seterusnya.

Namun, seiring perkembangan zaman, istilah CCTV ini sekarang lebih lazim diartikan sebagai Surveillance Camera atau Kamera Pengawas yang lazimnya juga memang terbatas untuk hanya bisa dilihat oleh pihak yang memasangnya saja dan bertujuan guna pengawasan subyek atau area tertentu.

Letak kamera CCTV ada yang bersifat terbuka secara jelas terpasang dan diinformasikan keberadaannya untuk tujuan transparansi informasi, maupun yang tertutup atau sengaja disembunyikan untuk tujuan tertentu demi keamanan sistem CCTV tersebut, misalnya demi kerahasiaan sistem tertentu.

Lucunya, sekarang ini karena secara manusiawi orang akan takut bila ada keberadaan Kamera CCTV, untuk misalnya lebih berhati-hati bersikap atau berkendara, justru kini banyak ditemukan Kamera CCTV Palsu yang sengaja juga dipasang pihak-pihak tertentu sekadar untuk menakut-nakuti pihak lain. Padahal Kamera Palsu tersebut tidak berfungsi apa-apa, meski kadang ada juga Lampu LED (Light Emitting Diode) yang berkedip-kedip dan bahkan bisa bergerak (panning ke kanan-kiri) untuk mendramatisir kesan sungguhannya.

Sejarahnya, Kamera CCTV dalam arti Kamera Pengawas atau Surveillance dibuat oleh Walter Bruch tahun 1942 di Jerman. Kamera CCTV ini pertama kali digunakan untuk memantau roket V-2 di saat Perang Dunia II. Selanjutnya, pada tahun 1949, CCTV mulai dikomersialkan dan bisa dibeli oleh masyarakat biasa, antara lain digunakan oleh pemerintah dan pihak swasta guna kepentingan pengawasan. Tidak hanya di Jerman, CCTV mulai meluas pada tahun 1960-an hingga ke Inggris dan seluruh benua Eropa. Amerika, Jepang, Korea, dan China kemudian menyusul dengan banyak memproduksi perangkat CCTV dengan berbagai spesifikasinya.

Baca Juga: Purnawirawan Ini Dorong Masyarakat Terus Awasi Kasus Vina Cirebon, Ada Apa?

Perkembangan teknologi juga sangat mempengaruhi teknologi CCTV ini, mulai dari Resolusi dan Jenis kemampuan Kamera yang dipakai, Sistem Perekaman yang digunakan hingga teknologi pemantauan atau pendistribusiannya. Meski sifatnya masih "terbatas," namun secara de facto saat ini CCTV bahkan sudah bisa diakses secara remote dari tempat yang sangat jauh sekalipun menggunakan teknologi Satelit dan atau Internet. Sifat inilah yang sekarang bisa dikatakan kalau CCTV sudah tidak benar-benar "tertutup" lagi yang di bawah akan diuraikan detailnya.

Awalnya digunakan Kamera jenis Standard Definition (SD) beresolusi rendah bahkan Hitam Putih, kini rata-rata Kamera CCTV sudah 4K/5K atau High Definition (HD) yang mendukung kualitas tinggi Charge Coupled Device (CCD)-nya bahkan dilengkapi sensor Inframerah dan sensor panas untuk saat Cahaya Minim sekalipun sebagaimana yang digunakan oleh Pasukan Tempur modern. Tidak heran saat ini kamera-kamera CCTV yang dijual rata-rata sudah beresolusi tinggi bahkan dilengkapi sarana penyimpan data internal menggunakan Micro-SD tersendiri dan mendukung koneksi Wireless, mulai Wi-Fi hingga Seluler dengan Slot SIM-Card bawaan di dalamnya.

Perangkat perekamnya pun sudah sangat berkembang, dari awalnya digunakan Pita Kaset Video jenis Betamax, VHS (Video Home System), V8, S-VHS, VHS-C, dan sebagainya, kini rata-rata sudah digunakan DVR (Digital Video Recorder) dengan media perekam Hardisk berkapasitas mulai 500GB hingga 4TB (TeraByte). DVR ini juga dilengkapi colokan USB, Micro-SD, Serial, LAN, WiFi, hingga HDMI untuk perluasan koneksi lainnya, misalnya guna pembuatan Backup, Monitor Eksternal, Mouse, sambungan LAN (Local Area Network), Jaringan Internet, dan sebagainya.

Baca Juga: Hacker PDNS Dicurigai Pihak Internal

Teknologi yang terdapat pada Perangkat CCTV kini juga sudah sedemikian canggih, mulai dari Motion Detector untuk mendeteksi gerakan, Alert Internal hingga ke Perangkat remote, misalnya HP, hingga ke aktivasi Alarm bilamana diperlukan. Dari sini sebenarnya istilah "Close circuit" pada CCTV mulai bias, karena sekarang rata-rata DVR CCTV sudah memiliki IP (Internet Protocol) sendiri yang membuatnya "tidak tertutup" lagi untuk diakses oleh pihak lain bilamana alamat tersebut dipublikasikan, misalnya CCTV milik Dishub atau Jasa Marga yang dapat diakses oleh Masyarakat Umum.

Oleh karena itu, sekarang kasus-kasus yang menggunakan CCTV dengan mudah dapat tersebar cepat berbeda dengan di masa lalu ketika mulai ada kasus yang penyidikannya menggunakan CCTV. Kasus lama yang cukup "legend" dan sempat saya analisis CCTV-nya di masa lalu adalah saat tewasnya Artis Alda Risma akibat Overdosis tanggal 12 Desember 2006 di Hotel Grand Menteng Jakarta. Peristiwa yang terjadi 18 tahun lalu saja sudah bisa dianalisis secara ilmiah menggunakan SCI (Scientific Crime Investigation). Jadi sangat lucu alias aneh kalau kasus Vina-Eky di Cirebon tahun 2016, sepuluh tahun setelah kasus Alda Risma di atas, dikatakan "tidak ada Ahli yang memeriksanya."

Kesimpulannya, kasus-kasus sekarang ini, mulai dari Vina-Eky di Cirebon, Kasus Kopi (maut) Sianida yang mengakibatkan Mirna Salihin wafat, Kasus terbunuhnya Afif di Sumatera Barat, kemudian meninggalnya Dini Sera Afrianti akibat dianiaya oleh Gregorius Ronald Tanur namun terdakwa malah bebas, hingga kasus Penganiayaan Anak-anak asuh bahkan oleh Pemilik Daycare berinisial MI, dan sebagainya, seharusnya dapat dengan mudah dipecahkan jika CCTV di kasus-kasus tersebut dianalisis dengan benar dan oleh pihak-pihak yang berkompeten, bukan malah jadi gaduh seperti sekarang karena tidak diterapkan SCI sebagaimana kasus-kasus yang sudah saya analisis sebelumnya. AMBYAR.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: