Reaksi kekecewaan pasca Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), datang dari berbagai kalangan. Terutama dari pihak-pihak yang terdampak atas aturan tersebut seperti pedagang warung kelontong.
Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), yang merupakan paguyuban bagi pedagang kecil, mengungkapkan kekhawatirannya atas keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Ketua Umum KERIS, Ali Mahsun, menilai bahwa PP Kesehatan akan menghancurkan upaya mencari nafkah bagi para pedagang asongan dan kaki lima.
Ali mengeluhkan bahwa ancamannya ialah meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran di tanah air.
“Harus diingat, banyak pedagang kecil yang bergantung pada penjualan rokok eceran untuk menghidupi keluarga mereka. Selain itu, skala besarnya, ini akan menambah persoalan baru yaitu jumlah pengangguran di negeri ini,” serunya, (3/8/2024).
Baca Juga: MHKI: Jika Timbulkan Polemik, PP Kesehatan Perlu Direvisi
“Efek panjangnya, ada 40 juta masyarakat kalangan bawah di Indonesia yang akan semakin tertekan dengan larangan ini. Pemerintah harus sadar, kebijakan ini akan memperburuk kondisi ekonomi rakyat yang sudah terdampak oleh pandemi dan kenaikan harga barang-barang pokok,” terangnya.
Ia menekankan pemerintah seharusnya membantu mendorong peningkatan derajat ekonomi pedagang kecil dengan berbagai program pendampingan. Bukan sebaliknya, dengan mengekang usaha rakyat kecil dengan peraturan yang tidak adil dan berimbang.
“Rakyat kecil kawulo alit saat ini makin sulit hidupnya. Pendapatan mereka turun, tapi beban ekonomi makin berat. Semestinya pemerintah mendongkrak pendapatan mereka bukan sebaliknya dan seharusnya pemerintah meringankan beban, bukan memperberat beban hidup mereka,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement