Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fokus Garap 12 Proyek IKN, Waskita Karya Siap Ikuti Proses Tender Proyek

Fokus Garap 12 Proyek IKN, Waskita Karya Siap Ikuti Proses Tender Proyek Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menyatakan bahwa perusahaan saat ini tengah mengerjakan 12 proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Dua di antaranya bahkan telah selesai dibangun, yaitu Multi Utility Tunnel (MUT) 01 atau terowongan multi utilitas di bawah tanah dan Jalan Lingkar Sepaku Segmen 4 sepanjang 4,45 Kilometer (Km).

Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menjelaskan bahwa pembangunan dua proyek IKN lainnya pun sudah hampir rampung, dengan realisasi di atas 90 persen. Proyek yang dimaksud yakni gedung Sekretariat Presiden dan Kementerian Koordinator 4. Kedua proyek itu ditargetkan selesai dibangun pada Oktober mendatang.

"Perseroan terus mengejar pembangunan proyek IKN agar bisa selesai tepat waktu," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (5/8/2024).

Sementara itu, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Waskita Karya, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. 

Baca Juga: Waskita Beton Precast Cetak Kontrak Baru 2023 Capai Rp1,74 T

Di antaranya, Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam pada 28 Mei 2024. 

Dengan keputusan itu, Waskita Karya akan diturunkan dari daftar hitam atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

"Majelis Hakim menetapkan, penayangan sanksi Daftar Hitam PT Waskita Karya (Persero) Tbk agar diturunkan dari Daftar Hitam Nasional pada laman www.Inaproc.id," ujar Pengacara Waskita Karya Hendi Gandasmiri usai sidang di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga: Hakim Bebankan Ganti Rugi Rp510 M pada KSO Waskita-ACSET, YM: Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti Sah

Ia menambahkan, penetapan permohonan penundaan itu berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Majelis Hakim, sambungnya, juga memerintahkan Panitera untuk menyampaikan salinan resmi penetapan ini ke para pihak yang berperkara, agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Melalui ketetapan tersebut maka Waskita Karya bisa kembali mengikuti tender. 

"Dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud, memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Waskita Karya, sehingga perusahaan dapat kembali mengikuti proses tender seluruh proyek Pemerintah yang menggunakan dana APBN atau APBD maupun proyek-proyek swasta," tutup Hendi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: