Polda Metro Jaya Jemput Paksa dan Tahan Eks Lawyer Artis Cynthiara Alona, Rensis Kandaw Sampaikan Apresiasi
Polda Metro Jaya telah melakukan penjemputan paksa dan penahanan terhadap Fitrianti Dhian (50), seorang pengacara perempuan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan. Penjemputan ini dilakukan setelah tersangka dua kali tidak kooperatif menghadiri panggilan dari penyidik.
Kuasa hukum ABH selaku korban atau pelapor yang diwakili oleh Karsedi, SH., MH, Stifan Heriyanto, SE., SH., MH, Dedy Sobari, SH., MH, Marinal P, SH., dan Rensis Kandaw, SH., memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Karsedi, yang juga merupakan Pimpinan dan Pendiri Kantor Hukum KS dan Rekan, membenarkan bahwa Fitrianti Dhian dijemput paksa di rumahnya yang berlokasi di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat malam (9/8/24).
"Fitrianti Dhian resmi ditahan di Rutan Krimum Polda Metro Jaya karena tidak kooperatif dalam menghadiri panggilan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan," ujar Karsedi.
Rensis Kandaw, salah satu anggota tim kuasa hukum korban, sebelumnya sempat mendesak pihak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Ia menyatakan kekhawatirannya bahwa tersangka mungkin mencoba melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, atau mencari celah hukum untuk menghindari jeratan hukum.
Baca Juga: Pengamat: Megawati Sudah Teruji Melawan 'Monster' yang Gunakan Hukum untuk Menyasar PDIP
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik. Tersangka tidak pernah kooperatif setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Yang lebih aneh, dia malah meminta penyidik melakukan gelar perkara khusus, tetapi ketika semua pihak hadir, tersangka tidak muncul tanpa ada keterangan atau konfirmasi,” jelas Rensis Kandaw kepada wartawan, Sabtu (10/8/24).
Selain dikenal sebagai pengacara, Fitrianti Dhian juga aktif bekerja di salah satu Kantor Notaris di Kabupaten Bogor. Namun, menurut Rensis, tersangka sudah sering terlibat dalam berbagai kasus penipuan dan penggelapan. Bahkan, beberapa mantan karyawan Fitrianti keluar dari kantornya karena tidak digaji.
“Tersangka sering kali melakukan penipuan dan penggelapan, dan dia meyakinkan korbannya bahwa dia bisa menyelesaikan masalah karena dekat dengan para pejabat dan jenderal. Bahkan, gelar sarjana hukum (SH) yang digunakannya diduga palsu,” tambah Rensis.
Pada awal tahun 2023, Fitrianti Dhian juga sempat dilaporkan oleh mantan kliennya, Cynthiara Alona, seorang artis dan model, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencurian barang pribadi. Fitrianti disindir oleh Alona terkait barang-barang mewah yang dikenakan, yang diduga merupakan milik mantan model tersebut. "Semua barang yang saya kenakan itu milik saya, bukan orang lain," tegas Cynthiara Alona beberapa waktu lalu.
Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang menjerat Fitrianti Dhian, dan kini pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement