Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bersifat Final dan Mengikat, Muhammadiyah Minta Pemerintah Harus Ikut Putusan MK soal Batas Usia dan Perolehan Suara Parpol

Bersifat Final dan Mengikat, Muhammadiyah Minta Pemerintah Harus Ikut Putusan MK soal Batas Usia dan Perolehan Suara Parpol Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyambut baik putusan MK soal syarat usia serta perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat kepala daerah langsung berlaku di Pilkada 2024.

Ia mengapresiasi langkah yang diketok MK, menurutnya ini merupakan langkah yang berani.

"Salut dan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berani mengambil keputusan tegas terkait pemilukada dan persyaratan calon kepala daerah," kata Mu'ti kepada wartawan, Selasa (20 Agustus 2024).

Ia menambahkan keputusan MK akan membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.

"Keputusan MK itu diharapkan dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan baik di daerah maupun di pusat," pungkasnya.

Ia pun meminta keputusan MK ini bersifat final and binding sehingga semua pihak, pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat terikat dengan keputusan itu. 

"Kami berharap partai politik dapat mengambil langkah-langkah politik, khususnya terkait pilkada, agar lebih berani mengambil langkah yang memenuhi aspirasi masyarakat untuk kehidupan demokrasi yang lebih sehat dan membuka kesempatan bagi masyarakat memilih pemimpin yang sesuai aspirasinya," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: