Kredit Foto: Sahril Ramadana
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menilai ada aspek pekerjaan hakim yang tidak bisa sepenuhnya digantikan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), yakni kemampuan merasakan dan menilai perilaku orang di ruang persidangan. Menurut dia, hakim dapat memperhatikan konsistensi keterangan seseorang dari awal hingga akhir untuk menilai apakah terdapat indikasi kebohongan.
"Orang kalau berbohong, apa yang dibicarakan awal itu di ujungnya akan kelihatan dari penyimpangannya, dan itu akan tidak bisa dideteksi dengan AI," ucap Saldi dalam talkshow Open House dan Ngopi Bareng #Courtizen Jilid V di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Saldi menjelaskan bahwa hakim tidak hanya berhadapan dengan dokumen dan rangkaian informasi, tetapi juga mendengarkan keterangan orang secara langsung dalam persidangan. Dari proses tersebut, hakim dapat memperhatikan bagaimana seseorang menyampaikan keterangannya dan apakah terdapat ketidaksesuaian dalam penjelasannya.
Selain itu, menurut Saldi, manusia memiliki kemampuan merasakan yang tidak dimiliki AI. Ia menilai aspek tersebut menjadi salah satu hal yang membedakan pekerjaan hakim dengan teknologi yang memproses informasi berdasarkan sistem komputasi.
Pandangan tersebut disampaikan Saldi saat membahas kekhawatirannya terhadap penggunaan AI yang semakin luas. Ia mengingatkan agar teknologi tidak dianggap mampu menggantikan seluruh kemampuan manusia, terutama dalam pekerjaan yang membutuhkan pertimbangan dan penilaian.
"Saya termasuk orang yang khawatir dengan AI dan turunannya. Jangan-jangan nanti kita tidak lagi semuanya datang ke persidangan," kata Saldi.
Ia juga mengaitkan kekhawatirannya dengan penggunaan AI di lingkungan pendidikan. Menurut Saldi, mahasiswa yang terlalu mengandalkan teknologi untuk mengerjakan tugas berisiko kehilangan kesempatan melatih kemampuan membaca, menulis, dan berpikir secara mandiri.
Saldi mencontohkan mahasiswa yang langsung memasukkan tugas makalah dari dosen ke AI hingga pekerjaan tersebut selesai. Padahal, proses menyusun tulisan secara mandiri merupakan bagian dari latihan yang dapat membantu mahasiswa mengembangkan keterampilan akademiknya.
Ia mengingatkan generasi muda agar menggunakan AI hanya sebagai alat bantu, bukan sebagai pengganti kemampuan yang seharusnya mereka kuasai. Teknologi, menurut pandangannya, tidak semestinya membuat penggunanya berhenti mengasah keahlian sendiri.
Saldi juga menyampaikan bahwa dirinya tidak menggunakan AI, kecuali kamus besar Bahasa Indonesia daring. Ia mengaku ingin mempertahankan keahlian yang dimilikinya agar tidak digantikan oleh teknologi.
Baca Juga: Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi Disebut Bisa Lemahkan Astacita Prabowo
"Karena apa? karena saya tidak mau keahlian saya diganti oleh AI itu," ucapnya.
Dalam forum yang digelar untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda tersebut, Saldi turut memastikan bahwa putusan MK tidak dibuat dengan bantuan AI. Ia menjelaskan bahwa putusan disusun melalui proses yang melibatkan sembilan hakim konstitusi, termasuk penyusunan pendapat hukum dan pembahasan bersama dalam rapat permusyawaratan hakim.
Meski demikian, pandangan Saldi mengenai kemampuan hakim merupakan penjelasannya tentang aspek manusiawi dalam proses peradilan. Pernyataan tersebut tidak berarti AI tidak dapat membantu pekerjaan administratif atau pengolahan informasi, melainkan menekankan bahwa penilaian hakim dalam persidangan tetap melibatkan pertimbangan manusia.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama