Kredit Foto: Sahril Ramadana
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan para pemohon uji materi syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Mahkamah menilai para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan pendidikan minimal SMA atau sederajat karena mereka telah memiliki ijazah tersebut.
Atas pertimbangan itu, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (29/10/2026).
“Amar putusan mengadili: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Permohonan tersebut menguji Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut membuka celah penafsiran yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka juga mendalilkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 22D UUD 1945.
Karena itu, para pemohon meminta MK mengubah frasa “atau sekolah lain yang sederajat” menjadi “atau sekolah menengah atas yang sederajat”.
Mereka juga mengusulkan perubahan penjelasan pasal agar kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mahkamah Agung AS Tolak Banding Terdakwa 9/11, Ancaman Hukuman Mati Tetap Berlaku
Namun, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan. Mahkamah berpendapat bahwa para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian pasal tersebut.
“Maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” tulis putusan tersebut.
Para pemohon dalam perkara ini antara lain Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Joemanta Soerbakti, bersama sejumlah pemohon lainnya.
Dengan demikian, putusan ini didasarkan pada persoalan kedudukan hukum para pemohon, bukan hasil pemeriksaan substansi mengenai perlu atau tidaknya perubahan syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama