- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Pemerintah Pertimbangkan Subsidi KRL Berbasis NIK untuk Lebih Tepat Sasaran
Pemerintah berencana mengubah sistem subsidi Kereta Rel Listrik (KRL) dari yang sebelumnya berbasis umum menjadi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Rencana ini tercantum dalam Buku Dua Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, khususnya pada Bab 3 mengenai Belanja Negara.
Pada tahun 2020, pemerintah menganggarkan subsidi Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp4,79 triliun kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk berbagai layanan kereta api. Subsidi ini mencakup kereta api ekonomi jarak jauh, jarak sedang, jarak dekat, kereta api ekonomi lebaran, KRD ekonomi, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta.
Pemerintah juga memberikan sejumlah catatan perbaikan terkait pemberian PSO pada 2025, termasuk rencana penerapan tiket elektronik berbasis NIK bagi pengguna KRL Jabodetabek.
Dengan sistem baru ini, akan ada perbedaan harga tiket bagi setiap penumpang berdasarkan data NIK mereka. Namun, hingga saat ini, belum ada rincian lebih lanjut mengenai besaran subsidi PSO bagi KRL Jabodetabek yang tercantum dalam buku RAPBN dan Nota Keuangan 2025.
Baca Juga: KRL Jabodetabek Kian Diminati, Pengadaan Armada Tambahan Butuh Rp1,8 Triliun
Sebagai gambaran, total penggunaan subsidi KRL dari 2020 hingga 2022 mencapai Rp4,2 triliun. Jika dibandingkan dengan belanja pemerintah lainnya, subsidi KRL ini masih jauh lebih kecil. Misalnya, subsidi KRL setara dengan 5,8% dari total anggaran Ibu Kota Negara (IKN) dalam tiga tahun terakhir dan 43% dari anggaran subsidi kendaraan listrik tahun 2024 sebesar Rp9,2 triliun.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal, menyatakan bahwa belum ada rencana untuk menyesuaikan tarif KRL Jabodetabek saat ini. Namun, ia mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan upaya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) agar subsidi KRL Jabodetabek lebih tepat sasaran.
"Guna memastikan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya, skema ini akan diberlakukan secara bertahap dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement