Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan oleh seorang kader PDIP bernama Djufri, melalui kuasa hukumnya Anggiat Manalu. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst dan diajukan pada 5 September 2024.
Dalam keterangannya, Anggiat menyebutkan bahwa kepemimpinan Megawati sebagai Ketua Umum PDIP telah berakhir sejak 10 Agustus 2024, sehingga menurutnya partai seharusnya menyelenggarakan kongres.
“Kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024,” kata Anggiat dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Anggiat juga menyatakan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP, penyusunan pengurus harus melalui kongres.
Baca Juga: Tak Hanya Kaesang, Puan hingga Megawati Juga Naik Jet Pribadi
“Padahal sebelumnya setiap penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDIP dengan kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025, tidak sah dan cacat hukum yang harus dibatalkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anggiat menyoroti keputusan Megawati yang menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP, periode 2019-2024 hingga 2025 dengan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) tanpa dilakukan Kongres sangat menyalahi AD/ART partai.
“Ini merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025,” tegasnya.
Dia menduga Menkumham Yasonna Laoly memanfaatkan jabatannya untuk meloloskan pendaftaran pengurus baru PDIP.
“Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dalam kabinet Presiden RI Joko Widodo yang juga pengurus inti DPP PDIP diduga mendapatkan perintah dari Ketua Umum DPP PDIP Mega Soekarnoputri selaku tergugat satu,” tuturnya.
Dia menambahkan dalam perkara ini, tergugat dua Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yasonna Laoly.
“Tugas dan kewenangan Tergugat dua dinyatakan dalam Pasal 4 UUD 1945 yang berbunyi; Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintah menurut Undang Undang Dasar. Oleh karena itu, tidak terjaminnya hak hak konstitusional dan hak asasi warga negara merupakan pelanggaran kewajiban hukum Tergugat dua,”
Baca Juga: Simbol Perlawanan Megawati ke Jokowi Majukan Pramono Anung di Pilkada DKI Jakarta
Dia mengungkapkan dalam petitum gugatannya, penggugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan PMH tersebut dikabulkan seluruhnya.
“Majelis Hakim dimohon supaya menyatakan tergugat satu dan tergugat dua dinyatakan bersalah melawan hukum. Memohon Majelis Hakim supaya menyatakan penerbitan SK Menteri HUkum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, batal demi hukum dan membebankan biaya perkara kepada tergugat,” imbuhnya.
Selain itu, Anggiat mendesak Megawati untuk bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi PDIP yang mencalonkan para bakal calon Kepala Daerah di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
“SK rekomendasi Ketua Partai tersebut ditengarai cacat hukum dan menimbulkan keadaan yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para anggota PDIP dan masyarakat seluruh Indonesia,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement