Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menanggapi pernyataan dari Muhaimin Iskandar soal sulitnya bikin partai politik. Hal itu membuat politisi yang akrab disapa Cak Imin tersebut menyarankan agar Anies tidak perlu membuat partai baru.
"Saya ingetin saja, bikin partai itu nggak mudah. Berat, biar saya saja. Sudah kapok, sudah, berat banget. Daripada bikin partai, ikut yang ada saja," ungkap Cak Imin kepada awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (8/9) kemarin.
Baca Juga: Survei PSG: Fans Anies Tidak Sudi Pilih Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Terkait itu, Sahrin pun menyebut bahwa pernyataan Cak Imin tentunya akan menjadi masukan berharga untuk Anies.
"Tentunya, masukan Cak Imin sebagai sahabat dari Mas Anies itu penting dan menjadi perhatian," ucap Sahrin kepada wartawan.
Memahami kerumitannya, Anies pun saat ini, kata Sahrin, sedang mempertimbangkan akankah tetap membuat partai baru atau organisasi masyarakat.
"Olehnya itu saat ini Mas Anies masih dalam fase menakar untuk menghadirkan ormas atau partai sebagai alat perjuangan gagasan-gagasan Mas Anies di ruang publik dan tentunya pada ruang politik formal. Ya. Kita tunggu saja saatnya," ujarnya.
Baca Juga: Masyarakat Jakarta Sebenarnya Lebih Suka Ridwan Kamil daripada Anies dan Ahok
Lebih lanjut, Sahrin turut menyinggung persyaratan pendirian partai politik yang harus memiliki kantor cabang secara fisik. Menurutnya, hal itu sudah tidak relevan lagi dengan keadaan saat ini yang sudah memasuki era serba digital.
"Memang betul bikin partai itu berat. Walau kita sudah memasuki era digital. Tapi, persyaratan partai menurut hukum masih konvensional dengan mensyaratkan keberadaan cabang-cabang secara fisik. Padahal sekarang ini kantor-kantor, perbankan misalnya sudah mengurangi kantor-kantor cabang dalam bentuk bangunan. Karena pelayanan sudah berbasis digital," ungkap Sahrin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement