Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan selaku instansi Pembina urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan melakukan Peningkatan Kompetensi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Daerah melalui Bimbingan Teknis Pemeriksaan Bangunan Gedung yang dilakukan pada 22-25 Oktober 2024.
kegiatan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kemendagri dalam membekali SDM pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam hal pencegahan bahaya kebakaran sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.
“Dalam rangka pemberian layanan sub urusan kebakaran yang profesional kepada seluruh pihak, setiap daerah yang membidangi sub urusan kebakaran harus memberikan pelayanan secara optimal dan turut serta berperan aktif dalam upaya pencegahan kebakaran. Sejatinya, kinerja pemadam kebakaran tidak diukur dari berapa banyaknya kejadian kebakaran, melainkan seberapa kecilnya kejadian kebakaran dalam mewujudkan zero fire atau nol kejadian kebakaran,” ujar Plh. Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Mey Rany Wahida Utami
Kegiatan bimtek ini menghadirkan narasumber yang merupakan akademi yakini Prof. Yulianto Sulistyo Nugroho, Guru Besar Universitas Indonesia; Prof. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, Guru Besar Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Jakarta. Selain itu hadir pula narasumber praktisi dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Arif Arkarnis, serta dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, Muhtasor.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan kunjungan lapangan ke Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Timur. Kunjungan lapangan dilakukan agar peserta bimtek dapat mempelajari secara langsung terkait dengan proteksi kebakaran pada bangunan gedung.
Muchtar Zakaria, Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Timur menyambut positif kunjungan lapangan yang dilakukan dan berharap melalui kegiatan ini dapat dijadikan bekal awal dalam pelaksanaan inspeksi di daerah.
Kemendagri terus mendorong pemerintah daerah untuk memiliki Inspektur Damkar yang handal sehingga dapat melakukan tugas pemeriksaan bangunan gedung sebagai peran penting dalam keterlibatan pada Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), yang menjadi pertimbangan dalam pemberian Surat Layak Fungsi (SLF) bidang keselamatan kebakaran, sebagai satu bagian dalam pemberian ijin mendirikan bangunan (IMB).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait:
Advertisement