Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA, Perpanjang Waktu Penempatan

Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA, Perpanjang Waktu Penempatan Kredit Foto: Instagram/Airlangga Hartarto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berencana merevisi kembali aturan mengenai devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam (SDA).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa revisi ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan akan memperpanjang jangka waktu kewajiban para eksportir dalam menyimpan DHE SDA di dalam negeri.

Menurut Airlangga, arahan dari Presiden adalah agar jangka waktu penyimpanan DHE oleh eksportir tidak lagi dibatasi hanya tiga bulan.

"Arahan Bapak Presiden adalah untuk diperpanjang tidak hanya tiga bulan," ujarnya usai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Minggu (3/11/2024).

Namun, ia belum merinci durasi baru yang akan diberlakukan. Airlangga hanya menyatakan bahwa jangka waktu tersebut akan lebih lama dari yang saat ini berlaku, dan dana tersebut dapat digunakan sebagai modal kerja.

Baca Juga: Tinjau UKM Furnitur, Mendag Ungkap Sejumlah Langkah Dorong UKM BISA Ekspor

"Jadi kita sedang persiapkan PP-nya. Sedang dirapatkan, kemudian nanti setelah siap akan diumumkan. Sedang dibahas, lebih lama tentunya," kata Airlangga.

Aturan terkait DHE SDA sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan tersebut mewajibkan para eksportir untuk menempatkan minimal 30% DHE SDA di dalam negeri selama tiga bulan, dengan batas minimal nilai ekspor sebesar US$250,000.

Peraturan ini juga menyediakan insentif bagi eksportir untuk menjaga keuntungan meskipun menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Selain itu, jenis barang ekspor SDA yang dikenai kewajiban menempatkan DHE di dalam sistem keuangan Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023. Keputusan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023 dan ditetapkan pada 27 Juli 2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: