Allianz Syariah dan Bank SMBC Kolab Hadirkan Asuransi Guardia RENCANA Syariah
PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) bersinergi dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk meluncurkan produk asuransi jiwa syariah tradisional, Guardia RENCANA Syariah, untuk memenuhi kebutuhan perlindungan masyarakat akan proteksi berbasis syariah.
Direktur Utama Allianz Life Syariah Indonesia Achmad K. Permana, menyampaikan,“Allianz Syariah dan SMBC Indonesia memiliki kesamaan visi untuk memberikan solusi keuangan bagi masa depan setiap orang. Allianz Syariah menyadari bahwa tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih berada di kisaran kurang dari 3 persen dan hal ini merupakan kesempatan baik untuk mendorong penetrasi asuransi syariah sekaligus pemenuhan kebutuhan perlindungan yang lebih spesifik melalui jalur distribusi bancassurance."
Baca Juga: OJK Yakini Asuransi Syariah Tumbuh Pesat, Kitabisa Siap Jawab Tantangan Pasar!
Darmadi Sutanto, Wakil Direktur Utama SMBC Indonesia, menyatakan, “Kami melihat bahwa Allianz Syariah dapat memenuhi kebutuhan nasabah kami akan opsi produk syariah yang dapat memberikan perlindungan rencana finansial di masa depan."
Melalui kerja sama strategis ini, Allianz Syariah bersama dengan SMBC Indonesia menyediakan pilihan perlindungan asuransi jiwa syariah tradisional yang tersedia bagi seluruh segmen nasabah Sinaya di SMBC Indonesia dan dapat ditemukan di seluruh cabang SMBC Indonesia yang menjual produk syariah yang sudah dilengkapi dengan financial advisor bersertifikasi.
Produk Guardia RENCANA Syariah dirancang dengan masa asuransi selama 18 tahun dan dengan pembayaran kontribusi berkala selama 8 tahun polis pertama untuk solusi dukungan rencana finansial di masa depan, termasuk untuk warisan. Hal tersebut sejalan dengan visi Allianz Syariah untuk menyediakan solusi perlindungan masa depan nasabah dalam jangka panjang dan berkelanjutan.
Dengan beragam keunggulan fitur di dalamnya, Guardia RENCANA Syariah memberikan kemudahan kepada peserta untuk melakukan pengajuan polis hanya dengan pernyataan kesehatan tanpa pemeriksaan medis untuk memperoleh santunan asuransi yang maksimal, ketika peserta meninggal dunia atau meninggal dunia yang diakibatkan kecelakaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Advertisement