Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waskita Ubah Utang Jumbo Cucu Usaha Jadi Saham, Segini Nilainya!

Waskita Ubah Utang Jumbo Cucu Usaha Jadi Saham, Segini Nilainya! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Waskita Karya Tbk (WSKT), melalui anak usahanya PT Waskita Toll Road (WTR), telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor kepada PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) senilai Rp2,72 triliun.

Presiden Direktur WSKT, Muhammad Hanugroho, menerangkan bila transaksi ini menggunakan skema debt to equity swap (menukar utang dengan saham)  kepada KKDM dalam rangka pelunasan shareholder loan yang diberikan oleh WTR kepada KKDM. "Dalam peningkatan modal ini, KKDM juga menaikkan modal dasarnya dari Rp2,6 triliun menjadi Rp6,18 triliun," tulisnya, Jakarta, Selasa (12/11/2024). 

Saat ini, pemegang saham KKDM terdiri dari Waskita Toll Road dengan 4,66 miliar lembar saham senilai Rp4,66 triliun (88,37%), RDPT dengan 607,01 juta lembar saham senilai Rp607,1 miliar (11,49%), dan Jasa Marga dengan 7,65 juta lembar saham senilai Rp7,65 miliar (0,14%).

Baca Juga: Waskita Pastikan Pengerjaan LRT Jakarta Fase 1B Capai 34,58%

Hanugroho menjelaskan bahwa nilai transaksi ini setara dengan 23% dari ekuitas konsolidasi WSKT, yang tercatat sebesar Rp11,6 triliun per laporan keuangan konsolidasi yang berakhir pada 31 Desember 2023. Selain itu, transaksi ini juga bernilai 11% dari ekuitas WTR, yang mencapai Rp24,26 triliun pada periode yang sama.

“Transaksi ini dilakukan sebagai pelunasan shareholder loan yang sebelumnya diberikan oleh WTR kepada KKDM,” ujar Hanugroho.

Baca Juga: Rugi Sentuh Rp3 Triliun, Begini Penjelasan Waskita Karya

Ia menambahkan bahwa suntikan modal ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja KKDM dan memberikan nilai tambah bagi Waskita Toll Road, serta Waskita Karya sebagai induk usaha.

Sebagai informasi, WTR adalah anak usaha Waskita Karya dengan kepemilikan saham sebesar 92,53%, sementara KKDM adalah anak usaha WTR dengan kepemilikan saham 88,37%. Dengan demikian, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi berdasarkan regulasi OJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: