- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Teguh Dukung Capacity Building, Upaya Pemprov DKI Tingkatkan Kompetensi Tim P3DN
a. Tahap Perencanaan
• Penyelesaian penyampaian Rencana Umum Pengadaan melalui SIRUP sebesar 100% dari anggaran belanja barang/jasa.
• Pencantuman target belanja PDN dalam Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah minimal 80% dari anggaran belanja barang/jasa masing-masing.
b. Tahap Pelaksanaan
• Peralihan seluruh rekrutmen penyedia jasa non-ASN menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
• Kewajiban belanja produk UMKM untuk penyediaan makan minum rapat dan aktivitas lapangan menggunakan sistem e-Order.
• Pendampingan pendaftaran sertifikat TKDN Industri Kecil.
c. Tahap Pembayaran, batas pembayaran belanja dari penyedia UMKM melalui e-order paling lama adalah 3 hari.
d. Rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan P3DN secara rutin sekali setiap bulan dengan Tim P3DN Nasional.
Berdasarkan pantauan laman Bigbox Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tahun ini, Provinsi DKI Jakarta telah merealisasikan belanja Produk Dalam Negeri sebesar Rp 22,54 triliun hingga 8 November 2024. Nilai ini adalah 71,92% dari komitmen belanja Produk Dalam Negeri pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebesar Rp 31,34 triliun. Hasil capaian ini tentunya masih harus terus ditingkatkan selaras dengan Instruksi Presiden agar pada 2024 realisasi belanja PDN minimal 80% dari anggaran belanja barang dan jasa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement