Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu Sri Mulyani Cegah Potensi Kerugian Negara Senilai Rp10,3 Miliar

Menkeu Sri Mulyani Cegah Potensi Kerugian Negara Senilai Rp10,3 Miliar Kredit Foto: Kemenkeu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Warta Ekonomi, Jakarta- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang kepabeanan, cukai, serta narkotika telah mencegah potensi kerugian negara. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan selama periode 4 hingga 11 November 2024 pihaknya telah melakukan 283 tindakan pencegahan dan penyelundupan, dengan nilai barang yang disita mencapai Rp 49 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar.

" Telah dilakukan 283 kali tindakan penyelundupan komidtas garmen, garmen, mesin eletronik , rokok, miras dan narkotika perkiraan nilai Rp 49 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar,"katanya di Jakarta, Kamis (14/11/2024). 

Baca Juga: Pejabat Wajib Hemat! Sri Mulyani Resmi Pangkas 50% Anggaran Perjalanan Dinas

Kata dia, pihaknya telah menangkap 4 kontainer yang berisi 1628 pakaian jadi, barang elektornik, kosmetik dan lainnya. Modusnya melakukan deklrasi salah dengan menyebutkan packing karton. 

"Barang-barang tersebut salah dideklarasikan sebagai karton kemasan dengan nilai barang Rp 18,6 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 24,8 miliar,"katanya. 

Lalu  penindakan terhadap satu kontainer berisi 1.117 gulungan kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut dideklarasikan secara salah sebagai aksesori pakaian jadi, dengan nilai barang sebesar Rp 9,8 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,3 miliar.

Serta menindak 10.498 unit produk besi baja, 1.700 potong pakaian, 1.664 laptop, dan berbagai barang bekas lainnya yang dimasukkan melalui Cikarang Dry Port. 

Nilai barang-barang tersebut mencapai Rp 9,4 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 2,9 miliar.

Dia menyatakan bahwa sejak awal 2024, terdapat 183 kasus yang telah masuk dalam proses penyidikan dengan 193 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap yang Berubah di Kemenkeu Era Prabowo

"Potensi pemulihan penerimaan negara dari 1.390 kasus di bidang cukai mencapai Rp 55,6 miliar,"bebernya. 

Sementara itu, operasi sinergi antara Bea Cukai, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil disita 67 kg sabu dari lima kasus di Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta, dan Banten. 

Selain itu, 48.000 butir dan 7,6 kg MDMA ditemukan dalam empat kasus di Jakarta dan Banten. Sementara itu, 23 kg ganja disita dari dua kasus di Jawa Barat, dan 3.000 butir psikotropika jenis Happy Five ditemukan di Jakarta. Selain itu, 2,28 kg psikotropika jenis Happy Water juga disita dalam satu kasus di Jakarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rina Anggraeni
Editor: Rina Anggraeni

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: