Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teka-teki Kepemilikan SHGB 991: Tiga Sengketa Berujung Kriminalisasi Notaris Emeritus

Teka-teki Kepemilikan SHGB 991: Tiga Sengketa Berujung Kriminalisasi Notaris Emeritus Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus sengketa tanah yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (PT CMNP), Gustiansyah D. Kameron, PT Jawa Nusa Wahana, Budi Said, dan Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum berkembang semakin pelik. 

Sengketa ini bermula pada tahun 2016 dan terus berkembang hingga kini, dengan melibatkan sejumlah gugatan perdata yang saling berhubungan. Terdapat dua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap namun bertentangan, serta penetapan tersangka terhadap seorang notaris emeritus dengan tuduhan tidak menyerahkan objek sengketa pada saat para pihak masih bersengketa dan tidak diserahkannya sertifikat yang dititipkan kepadanya secara pribadi sebagai bagian dari Protokol Notaris.

Hingga saat ini, terdapat dua putusan pengadilan yang saling bertentangan sehubungan dengan keabsahan PPJB No. 144 tersebut:

  1. Putusan Gugatan No. 395 (2016): Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan PT CMNP terhadap Gustiansyah D. Kameron, PT Jawa Nusa Wahana, Budi Said, dan Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum., serta menegaskan bahwa PPJB No. 144 yang mengikat transaksi antara Gustiansyah D. Kameron dan Budi Said sah secara hukum.
  2. Putusan Gugatan No. 1174 (2019): Dalam gugatan yang diajukan Gustiansyah D. Kameron terhadap Budi Said, PT Jawa Nusa Wahana, dan Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum., pengadilan justru membatalkan keabsahan PPJB No. 144, menyatakan transaksi berdasarkan PPJB No. 144 tersebut tidak mengikat secara hukum.

Baca Juga: Selain Jaga Lahan, MDKA Juga Komitman Menjaga Spesies Hewan Langka

Meskipun kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi riil terhadap kedua putusan belum dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya; hal ini diperkeruh oleh Sengketa Gugatan Perdata No. 167/Pdt.G/2024/PN.Sby., di mana Budi Said kembali mengajukan gugatan terhadap Para Pihak dan pada tanggal 13 November 2024 telah mengajukan Kasasi.

Yang jadi persoalan, pada tanggal 26 Agustus 2024, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, S.H., M.H ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, dan terhitung sejak tanggal 5 November 2024 Dittipidum Bareskrim Mabes Polri melakukan penahanan terhadap Wahyudi. Ditetapkannya Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan dalam proses ini menambah kerumitan kasus yang sudah berlarut-larut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: