Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPN Jaktim Gelar Mediasi Sengketa Tanah Adat Cipayung, Ahli Waris Sampaikan Bukti Kuat Kepemilikan

BPN Jaktim Gelar Mediasi Sengketa Tanah Adat Cipayung, Ahli Waris Sampaikan Bukti Kuat Kepemilikan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur menggelar proses mediasi untuk menyelesaikan polemik kepemilikan tanah adat di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Mediasi ini melibatkan ahli waris almarhum Djiun bin Balok dan PT Sayana Integra Properti (SIP).

Dalam acara mediasi tersebut, pihak ahli waris hadir didampingi oleh kuasa hukum mereka. Sementara itu, undangan yang disampaikan kepada PT Sayana Integra Properti (SIP) tidak dihadiri oleh perwakilan perusahaan.

Kuasa Hukum ahli waris, Dr. Pieter Ell, menyampaikan sejumlah bukti dan dokumen yang menguatkan klaim kepemilikan tanah adat tersebut kepada pihak BPN Jakarta Timur. Mediasi pun tetap berlangsung meskipun tanpa kehadiran PT SIP.

"Kami sudah paparkan terkait legal standing tanah tersebut, mulai dari history dan beberapa putusan sampai tingkat kasasi yang telah inkrah," ungkap Pieter Ell, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Pieter Ell juga menyampaikan apresiasinya atas inisiatif mediasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur, yang dinilainya sebagai langkah positif untuk mencari kejelasan penyelesaian sengketa yang telah berlangsung lama. Mediasi ini disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Jaktim, Hotnairing, A.Ptnh., beserta jajarannya.

Sengketa tanah ini telah berlangsung sejak tahun 1983. Pihak ahli waris menyatakan telah melalui proses hukum yang panjang dengan total 13 perkara di berbagai tingkatan pengadilan. Kepemilikan tanah tersebut tercatat atas nama beberapa tokoh masyarakat, antara lain almarhum Tjun bin Balok (Girik C 289), almarhum Miin bin Siman (Girik C 325), dan lainnya.

Penggabungan kepemilikan girik tersebut telah dikuatkan oleh Putusan PN Jakarta Timur No. 220/JT/1983 G tanggal 13 Februari 1984 dan Putusan PT DKI Jakarta No. 385/Pdt/1985/PT. DKI tanggal 30 September 1985. Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) juga disertakan sebagai bagian dari dokumen.

Berdasarkan Penetapan Aanmaning No. 39/2017 Eks/PN Jkt Tim, pengadilan telah melaksanakan eksekusi atas lahan tersebut pada 8 Juni 2018. Putusan tertinggi juga dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI dalam perkara nomor 601K/Pdt/1986 tanggal 31 Oktober 1987, yang menegaskan kepemilikan tanah seluas 10 hektar kepada ahli waris Djiun bin Balok dan kawan-kawan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: