Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Upaya Pemerintah Atasi Perkebunan Ilegal Diperlukan Proses Hukum yang Jelas

Upaya Pemerintah Atasi Perkebunan Ilegal Diperlukan Proses Hukum yang Jelas Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Bandung -

Upaya Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan praktik perkebunan ilegal di kawasan hutan dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam. 

Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.

Salah satu isu yang mengemuka adalah rencana pengelolaan lahan perkebunan oleh PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah perusahaan hasil transformasi dari PT Indra Karya. Perusahaan ini mengumumkan rencana pengelolaan atas sekitar 228 ribu hektar lahan sawit di kawasan hutan yang status hukumnya masih dalam proses klarifikasi.

Menurut keterangan pihak perusahaan, sejumlah langkah teknis seperti pemetaan lahan menggunakan drone dan penyusunan strategi pengelolaan aset telah dilakukan. Namun, pengawas independen tata kelola keuangan negara menyampaikan sejumlah catatan terkait aspek legalitas lahan tersebut.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengatakan bahwa pengelolaan lahan oleh BUMN harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya proses pelepasan kawasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pencatatan sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Kementerian Keuangan, serta persetujuan DPR sebagai syarat administratif dan hukum yang sah.

"Kalau tiga langkah ini belum terpenuhi, lahan itu belum sah disebut sebagai aset negara," ujarnya kepada wartawan di Bandung, Rabu (23/4/2025).

Iskandar juga menyoroti dasar hukum yang digunakan oleh PT Agrinas. Menurutnya, rekomendasi dari Satgas Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PKH) tidak dapat dijadikan dasar untuk alih kelola aset ke BUMN.

"Satgas PKH hanya memberikan rekomendasi, bukan mandat pengalihan pengelolaan," tambahnya.

Dalam konteks yang lebih luas, praktik pengelolaan perkebunan di kawasan hutan telah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), termasuk catatan mengenai jutaan hektar lahan yang belum memiliki legalitas yang sah.

IAW berharap pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, KLHK, dan DPR, dapat melakukan proses verifikasi dan peninjauan yang ketat terhadap status lahan yang dimaksud. Selain itu, BPK diharapkan dapat segera melakukan audit ulang guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

“Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmen dalam penataan sektor ini. Agar langkah tersebut tidak terhambat, proses administrasi dan hukum perlu dijalankan secara hati-hati,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: