Kredit Foto: Istimewa
Sengketa tanah kembali terjadi di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, terkait pembangunan apartemen Sakura Garden City oleh PT Sayana Integra Properti (SIP). Sementara developer mengklaim memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), pihak ahli waris mendalilkan kepemilikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum ahli waris Djiun bin Balok, Dr. Pieter Ell, menyatakan bahwa pengadilan negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan tanah seluas 13 hektar tersebut sebagai milik kliennya.
"Putusan inkracht telah menegaskan kepemilikan ahli waris, namun PT SIP disebut tetap melanjutkan pembangunan dengan mengacu pada HGB yang mereka miliki," ujar Pieter dalam keterangan pers, Selasa (29/7/2025).
Pieter memaparkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat yang tercatat dalam buku letter C Kelurahan Cipayung, dengan pemilik awal antara lain Alm. Tjun bin Balok (Girik C 289), Alm. Miin bin Siman (Girik C 325), dan tiga pihak lainnya.
Kepemilikan ini dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 220/JT/1983 serta Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 385/Pdt/1985.
Baca Juga: Kementerian LH Segel Lahan di Rohil, APHI Riau: Itu Bukan Lagi Konsesi PT SRL
"Penggabungan girik tersebut diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 220/JT/1983 G tanggal 13 Februari 1984," jelas Dr. Pieter.
Eksekusi tanah telah dilakukan pada 8 Juni 2018 berdasarkan Penetapan Aanmaning No. 39/2017. Namun, hingga kini, PT SIP disebut tetap berada di lokasi.
Kasus ini telah berlangsung sejak 1983 dengan 13 perkara di berbagai tingkat pengadilan dan semuanya dimenangkan oleh ahli waris Djiun bin Balok. Pada awal 2000-an, PT Bina Kualita Tehnik (BKT) muncul dengan klaim kepemilikan melalui Girik No. 432, yang kemudian dinyatakan palsu.
Penerbitan Sertifikat HGB No. 333, 334, dan 385 atas nama PT BKT juga dipertanyakan, karena alas hak disebutkan sebagai "tanah negara", padahal surat dari Lurah Cipayung menyatakan Girik C No. 289 masih tercatat atas nama Djiun bin Balok.
PT BKT kemudian mengalihkan sertifikat kepada PT SIP, meskipun Putusan PTUN Jakarta No. 115/G/2006 dan No. 90/2007/PT.TUN.JKT telah menyatakan ketidakabsahan sertifikat tersebut.
Berdasarkan putusan pengadilan, ahli waris Djiun bin Balok dianggap sebagai pemilik sah. Namun, PT SIP mengandalkan Sertifikat HGB yang diterbitkan BPN Jakarta Timur. Persoalan ini pun memerlukan penyelesaian hukum lebih lanjut untuk memastikan kepastian hak atas tanah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement