Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina Hulu Rokan (PHR) Terus Jaga Aset, 27 Sertifikat Lahan Hulu Migas Sudah Diamankan

Pertamina Hulu Rokan (PHR) Terus Jaga Aset, 27 Sertifikat Lahan Hulu Migas Sudah Diamankan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan Regional Sumatera Subholding Upstream Pertamina resmi menerima 27 Sertifikat Hak Pakai (SHP) untuk lahan dari Barang Milik Negara (BMN) | Kredit Foto: PHR
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan Regional Sumatera Subholding Upstream Pertamina resmi menerima 27 Sertifikat Hak Pakai (SHP) untuk lahan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan pada Jumat, 22 November 2024, di Bandung. 

Sertifikat ini akan mendukung operasional di berbagai lokasi, termasuk sumur minyak, fasilitas gathering station, substation, serta kompleks perumahan dan perkantoran di wilayah Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Kampar.

Baca Juga: TAMU Raih Kontrak Penyewaan Kapal Rp194,73 Miliar dari Pertamina, Berlaku Sampai Kapan?

Nurhadi Putra, Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung proses pensertifikatan aset hulu migas. Pensertifikatan lahan menjadi aspek krusial untuk memastikan kelangsungan kegiatan usaha migas di lapangan.

“Kami siap berkolaborasi untuk memastikan seluruh proses sertifikasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/11/2024).

Apresiasi terhadap kolaborasi ini juga disampaikan oleh Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas Marshala. Ia memuji langkah PHR WK Rokan yang berhasil mempercepat pensertifikatan lahan BMN Tanah Hulu Migas.

“Kita memiliki semangat yang sama dalam menjaga aset berupa Tanah Hulu Migas, diharapkan proses pensertifikatan ini dapat terus dilakukan secara tepat waktu serta clean and clear terhadap fisik dan dokumen,” ungkapnya.

Wahyu Indra Gunawan, Pjs VP General Counsel PHR WK Rokan, menyebut keberhasilan ini semakin memperkuat komitmen PHR dalam mendukung operasi dan ketahanan energi nasional.

“Saya mengapresiasi kolaborasi antara PHR, BPN, dan SKK Migas. Legalitas pertanahan adalah kunci untuk memastikan kelangsungan operasi kami,” katanya.

Pensertifikatan lahan BMN ini dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.06/2020. SHP yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi dasar hukum tertinggi yang memberikan perlindungan atas aset hulu migas.

Baca Juga: SIG dan Pertamina Lubricants Ciptakan Pelumas Lokal, Siap Lawan Produk Impor!

Kolaborasi antara BPN, Kementerian Keuangan, SKK Migas, dan PHR sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi wujud nyata sinergi dalam pengelolaan aset negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: