Aksi korporasi tersebut dipastikan tidak merugikan pemegang saham publik, sehingga perseroan menawarkan harga tender di atas harga pasar. Harga tender itu lebih tinggi 26 persen bila dibandingkan harga MASA saat disuspensi.
"Harga penawaran dalam Penawaran Tender adalah harga yang lebih tinggi 81,5 persen dibandingkan dengan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian saham di pasar dalam jangka waktu 12 bulan terakhir sebelum suspensi perdagangan," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement