Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mayoritas Kreditur Siap Bantu dan Imbau Pan Brothers Jangan Putus Asa

Mayoritas Kreditur Siap Bantu dan Imbau Pan Brothers Jangan Putus Asa Hukum | Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang voting Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PBRX Group pada Jumat (29/11) ini akhirnya diperpanjang 2 pekan dari sekarang.

Setelah sidang sempat diskors hingga pukul 14.00 WIB, maka diputuskan jadwal sidang voting akan dilakukan pada 13 Desember 2024 dan putusannya pada 20 Desember 2024.

Penundaan agenda voting tersebut sesuai dengan keinginan mayoritas kreditur yang meminta perpanjangan waktu untuk membahas secara mendalam proposal homologasi yang ditawarkan PBRX Group yang terdiri atas PT Pan Brothers Tbk; PT Eco Smart Gament Indonesia; PT Prima Sejati Sejahtera; dan PT Pancaprima Ekabrothers.

Sebelum diskors atau awal pembukaan sidang, hakim pengawas bertanya kepada Aji Wijaya, kuasa hukum Pan Brothers.

"Apakah proposal perdamaian itu sudah final, sehingga agenda hari ini hanya untuk voting?” tanya hakim pengawas.

Mendengar pertanyaan tersebut, Aji Wijaya mengatakan bahwa proposal perdamaian sudah final.

"Agenda hari ini adalah voting," pungkas Aji.

Akan tetapi, sidang tersebut diskors hingga pukul 14.00 WIB karena adanya panggilan dari Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto kepada manajemen Pan Brothers. Untuk diketahui, Pan Brothers sudah mengeluarkan proposal homologasi 19 November 2024.

Mendengar hal tersebut, beberapa kreditur termasuk PT Bank Maybank Indonesia, Tbk menyatakan keberatan melaksanakan voting hari ini dan menilai proposal homologasi masih perlu diperbaiki.

Salah satu kreditur bond holder dalam sidang juga menyebutkan, sebagian besar kreditur bond holder yang telah memilih (voting), menyatakan menolak proposal itu.

Billy perwakilan SC Lowy, kreditur terbesar sindikasi, bilateral dan bagian dari pemegang bonds, mengatakan bahwa, apabila perusahaan (Pan Brothers) mengetahui, sebagian besar bond holder sudah menolak proposal perdamaian itu.

Namun, perusahaan masih saja memaksakan untuk melakukan voting, maka tidak akan terjadi kuorum yang dapat mengakibatkan kepailitan terhadap Pan Brothers.

Aksi tersebut, menurut perwakilan SC Lowy itu, sama saja dengan bunuh diri karena bisa berdampak kepailitan yang ujung-ujungnya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Karena itu, SC Lowy bersedia membantu Pan Brothers dan pemerintah untuk bernegosiasi dengan para pemegang bonds, sehingga bisa menghindari kepailitan.

"Kami berharap agar perusahaan dan manajemen tidak putus asa dan menyerah terhadap tantangan serta kondisi industri garmen, peraturan pemerintah dan tekanan dari bonds serta lain sebagainya. Jika Pan Brothers tidak dibantu, maka agenda voting tersebut sama dengan aksi bunuh diri yang mengakibatkan kepailitan dan berdampak terhadap puluhan ribu kehidupan buruh serta keluarganya,” kata Billy di PN Jakarta Pusat, Jumat (29/11).

Karena itu, lanjutnya, SC Lowy berupaya untuk bekerja sama dengan perusahaan dan manajemen, kreditur bond holder, lenders untuk menghindari kebangkrutan Pan Brothers. Dengan demikian, SC Lowy mengimbau agar Pan Brothers tidak terburu-buru mengagendakan voting terhadap proposal perdamaian tersebut.

“Kami ingin ada perpanjangan waktu sekitar 1-2 minggu supaya perusahaan bisa mencari solusi terbaik dengan para kreditur dan bond holder. SC Lowy bisa bernegosiasi dengan bond holder untuk mengangkat Pan Brothers dari potensi kepailitan. Dengan kata lain, pilihannya bukan hanya pailit,” tandas perwakilan SC Lowy itu.

Menanggapi hal tersebut, Aji Wijaya kuasa hukum Pan Brothers mengakui, mayoritas bond holder yang telah voting menolak proposal perdamaian. Juga mengatakan, situasi Pan Brothers saat ini sudah menjadi perhatian dari pemerintah yakni Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Kami minta sidang diskors karena ada pertemuan dengan Pak Menko Airlangga siang ini. Jadi, kami minta sidangnya diskors hingga jam 14.00 WIB,” kata Aji Wijaya.

Sebelumnya, keputusan PKPU terhadap Pan Brothers ini telah berlangsung sejak Juni 2024. Hasilnya, Pan Brothers menawarkan proposal homologasi pada 19 November 2024. Proposal perdamaian inilah yang menjadi agenda voting pada Jumat (29/11) ini.

Sebagai informasi, PT Pan Brothers Tbk merupakan perusahaan tekstil yang memproduksi pakaian jadi dan memiliki kantor pusat di Tangerang, Banten. Perusahaan ini berdiri sejak 21 Agustus 1980 dan menjadi salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.

PT Pan Brothers memiliki kantor pusat di Tangerang, dan memiliki pabrik di Tangerang, Bandung, Boyolali, Sragen, Ungaran, dan Tasikmalaya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: