Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BSDE Kuasai SMDM, Tawarkan Rp531 per Saham untuk Pemegang Saham Publik

BSDE Kuasai SMDM, Tawarkan Rp531 per Saham untuk Pemegang Saham Publik Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) melanjutkan proses akuisisi saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM) dengan melaksanakan penawaran tender wajib kepada pemegang saham publik. Tender ini mencakup 382,01 juta saham atau 8,01% dari total saham publik SMDM dengan harga penawaran Rp531 per saham. Total dana yang disiapkan untuk aksi ini mencapai Rp202,85 miliar.

Langkah ini dilakukan setelah BSDE sebelumnya mengakuisisi 91,99% saham SMDM dari Top Global Limited (TGL) pada Oktober 2024. Transaksi tersebut melibatkan 4,39 miliar saham melalui pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nilai Rp2,33 triliun. Dengan transaksi ini, BSDE resmi menjadi pengendali baru SMDM sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 POJK 9/2018.

Baca Juga: Tumbuh Double Digit, Pendapatan Usaha BSDE Sentuh Rp10,07 Triliun

Dalam keterangannya, manajemen BSDE menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban tender wajib berdasarkan Pasal 7 ayat (1) POJK 9/2018. “Kami siap menyelesaikan pembayaran penuh atas saham yang ditawarkan dalam tender wajib ini,” ujar manajemen, Senin (16/12).

Tender wajib ini akan berlangsung mulai 17 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025, dengan PT Sinarmas Sekuritas ditunjuk sebagai perusahaan efek yang menangani proses tersebut. Pembayaran bagi pemegang saham yang berpartisipasi dalam tender akan diselesaikan sesuai jadwal yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.

Harga Rp531 per saham ditentukan berdasarkan ketentuan Pasal 17 POJK 9/2018, di mana nilai ini dihitung dari harga akuisisi sebelumnya dan rata-rata harga tertinggi saham SMDM selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman negosiasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: