Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sambut Kenaikan PPN 12 Persen, IKPI: Ini untuk Kemandirian Bangsa

Sambut Kenaikan PPN 12 Persen, IKPI: Ini untuk Kemandirian Bangsa Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menghargai penuh langkah pemerintah yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku di awal 2025 ini.

Pino Siddharta, S.E, S.H, M.Si, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI Periode 2024-2029, mengatakan kenaikan tarif pajak itu sebuah hal normal dan wajar-wajar saja.

Dia menyebut, pemerintah pasti punya hitung-hitungan sendiri terkait kebijakan ini, salah satunya sebagai perubahan dan langkah penting dalam memperkuat sistem perpajakan Indonesia menuju kemandirian bangsa melalui kebijakan pajak yang berkeadilan.

“Kenaikan PPN ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, yang sangat penting demi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Pino Siddharta ketika ditemui di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Kamis (19/12/2024).

Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI menghargai keputusan kebijakan Pemerintah ini, dengan catatan bahwa pelaksanaannya harus memperhatikan keseimbangan antara kewajiban pajak dan kemudahan bagi wajib pajak, serta program penyanggah ekonomi berupa stimulus ekonomi/fiskal dijalankan dengan baik dan tepat. 

Pino Siddharta juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menghadapi perubahan tersebut. Menurutnya, sosialisasi yang lebih intensif akan sangat membantu masyarakat dan dunia usaha dalam mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif PPN.

“Sebagai asosiasi yang memiliki peran strategis dalam pendampingan pajak, kami menghargai implementasi kebijakan ini dengan memberikan edukasi dan bimbingan kepada wajib pajak, agar mereka dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga: Jelang Penerapan PPN 12%, Pemerintah Siapkan 15 Paket Insentif untuk 2025

Ia juga menekankan bahwa kenaikan PPN ini diharapkan dapat mendorong perbaikan struktur perpajakan di Indonesia, menciptakan iklim usaha yang lebih adil, serta memberikan kesempatan untuk memajukan sistem pelayanan publik melalui pendapatan negara yang lebih optimal.

Dengan adanya peningkatan tarif PPN, IKPI berkomitmen untuk mendampingi pemerintah dalam proses transisi ini, serta terus berperan aktif dalam memastikan bahwa kebijakan perpajakan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.

Kenaikan PPN yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini diharapkan dapat menjadi tonggak baru dalam memperkuat fondasi ekonomi Indonesia, mengingat potensi peningkatan penerimaan negara yang lebih besar. 

Pino Siddharta juga menegaskan bahwa IKPI sebagai organisasi yang memiliki jaringan luas di kalangan konsultan pajak, akan menyikapi implementasi kebijakan ini dengan memberikan konsultasi dan edukasi yang diperlukan kepada masyarakat dan dunia usaha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: