Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Perkuat Pusat Finansial Internasional Indonesia, IKPI Menilai Konsultan Pajak Perlu Undang-undang

Perkuat Pusat Finansial Internasional Indonesia, IKPI Menilai Konsultan Pajak Perlu Undang-undang Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong penguatan regulasi profesi konsultan pajak melalui pembentukan undang-undang khusus sebagai bagian dari upaya mendukung pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menurut organisasi tersebut, kepastian hukum bagi profesi konsultan pajak menjadi salah satu elemen penting dalam membangun ekosistem jasa keuangan yang mampu menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyampaikan pandangan tersebut saat memimpin delegasi Pengurus Pusat IKPI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa profesi konsultan pajak telah diakui sebagai salah satu profesi penunjang sektor keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 259 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Posisi tersebut menempatkan konsultan pajak sejajar dengan profesi lain seperti akuntan publik, notaris, konsultan hukum, penilai publik, dan aktuaris dalam mendukung tata kelola sektor keuangan.

Menurut IKPI, keberadaan PFII akan mendorong meningkatnya kebutuhan terhadap layanan perpajakan yang profesional, mulai dari kepatuhan pajak, konsultasi perpajakan, transaksi lintas negara, hingga penerapan standar perpajakan internasional. Karena itu, organisasi tersebut menilai keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak menjadi kebutuhan untuk memperkuat ekosistem keuangan internasional di Indonesia.

Vaudy mengatakan penguatan regulasi profesi konsultan pajak diperlukan agar tersedia kepastian hukum, standar pelayanan yang jelas, serta perlindungan terhadap kualitas profesi. Langkah tersebut juga dinilai akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor yang beraktivitas di Indonesia.

Ia menambahkan, pembentukan undang-undang bukan semata-mata untuk kepentingan profesi konsultan pajak, melainkan untuk memastikan tersedianya tenaga profesional yang memiliki kompetensi, integritas, dan akuntabilitas dalam menghadapi aktivitas jasa keuangan yang semakin kompleks.

Dalam kesempatan itu, IKPI turut mengusulkan agar pengaturan mengenai profesi penunjang sektor keuangan mendapat perhatian dalam penyusunan RUU PFII. Organisasi tersebut menilai profesi penunjang merupakan salah satu pilar dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), kepastian hukum (legal certainty), serta integritas pasar (market integrity) yang menjadi fondasi bagi sebuah pusat finansial internasional.

Baca Juga: Temui Menteri Yassierli, Said Iqbal: Pajak JHT Nol Persen

IKPI juga menilai perkembangan aktivitas keuangan internasional di Indonesia akan meningkatkan permintaan terhadap konsultan pajak yang memiliki keahlian di bidang perpajakan internasional, transaksi lintas yurisdiksi, serta penerapan berbagai ketentuan perpajakan global. Oleh sebab itu, penguatan kerangka regulasi profesi dinilai menjadi langkah strategis untuk mendukung perkembangan tersebut.

Vaudy optimistis Indonesia memiliki peluang besar untuk berkembang sebagai pusat finansial internasional. Namun, menurutnya, kesiapan seluruh profesi penunjang, termasuk konsultan pajak, perlu diperkuat melalui pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak, penerapan standar profesi yang jelas, serta pengembangan kompetensi secara berkelanjutan guna mendukung daya saing sektor jasa keuangan nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat