Biaya Admin QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Begini Penjelasan DJP
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) buka suara terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk biaya administrasi Quick Response Indonesian Standard (QRIS) yang akan mulai berlaku pada 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti mengungkapkan bahwa transaksi layanan QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran.
"Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru,” kata Dwi dalam keterangannya, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Ia mengatakan, penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai dengan ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Baca Juga: Menko Airlangga Tegaskan Transaksi QRIS Tidak Dikenakan PPN 12 Persen
"Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," imbuhnya.
Perlu diketahui, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement