Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sumbang PDB Terbesar di Sektor Pengolahan Nonmigas, Industri Mamin Perlu Terapkan Standar Mutu Produk

Sumbang PDB Terbesar di Sektor Pengolahan Nonmigas, Industri Mamin Perlu Terapkan Standar Mutu Produk Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri makanan dan minuman (mamin) pada triwulan III tahun 2024 mampu bertumbuh di atas pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 4,95 persen, yaitu mencapai 5,82 persen.

Industri mamin pada periode yang sama memberikan kontribusi sebesar 40,17 persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas, yang menjadikannya subsektor dengan kontribusi PDB terbesar.

Baca Juga: Kunjungi Eksportir Teh di Bandung, Kemendag Bantu Perluasan Pasar

“Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dan peta jalan Making Indonesia 4.0,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Selasa (24/12).

Kepala BSKJI menyampaikan, guna mengoptimalkan performa industri mamin, perlu juga upaya untuk memastikan bahwa produk pangan yang dihasilkan telah memenuhi standar mutu yang tinggi melalui penerapan ISO 9001:2015 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib. Penerapan ISO 9001:2015 yang menjadi standar internasional untuk sistem manajemen mutu, diyakini akan membuat perusahaan dapat meningkatkan efisiensi proses, konsistensi produk, dan kepuasan pelanggan.

“SNI wajib bagi produk pangan bertujuan memastikan pemenuhan standar mutu nasional, yang dapat memberikan perlindungan kepada konsumen, serta memperkuat daya saing produk lokal. Selain itu, adanya penerapan SNI di sektor IKM, juga berpeluang meningkatkan kepercayaan konsumen, akses ke pasar yang lebih luas, serta efisiensi pada operasional,” papar Andi.

Kementerian Perindustrian dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengadopsi ISO 9001:2015 menjadi SNI ISO 9001:2015. Standar ini mendukung pengembangan budaya kerja kondusif dan pencapaian tujuan bisnis yang optimal.

Namun demikian, saat ini masih diperlukan upaya strategis untuk meningkatkan penerapan standar tersebut di sektor IKM pangan. Upaya itu antara lain mendukung pelaku usaha dengan pengurangan biaya sertifikasi, meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang manfaat dan proses sertifikasi, serta merancang prosedur sertifikasi yang lebih mudah diakses oleh pelaku IKM.

“Sertifikasi menjamin bahwa produk aman dan berkualitas sehingga membuka peluang untuk masuk ke pasar modern dan ekspor. Bahkan, dengan standar yang terstruktur, proses produksi bisa menjadi lebih efektif,” ujar Direktur Kebijakan Ekonomi Ketenagakerjaan dan Pengembangan Regional Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yurike Patricia Marpaung pada Serah terima Naskah Kebijakan yang berjudul Peluang dan Tantangan Penerapan ISO 9001:2015 dan SNI Wajib untuk Industri Pangan Mikro dan Kecil di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) Bogor, beberapa waktu lalu.

Plt. Kepala BBSPJIA Bogor, Siti Rohmah Siregar menyampaikan, sejumlah kendala dalam penerapan ISO 9001:2015 dan SNI Wajib di sektor IKM, di antaranya, tingginya biaya sertifikasi, kurangnya pengetahuan, dan kompleksitas prosedur.

“Proses sertifikasi membutuhkan investasi yang signifikan, mulai dari pelatihan hingga audit yang dianggap rumit, yang menyebabkan banyak pelaku usaha kecil dan mikro belum memahami pentingnya sertifikasi,” ungkapnya. 

Oleh karena itu, BRIN bersama BBSPJIA Bogor melakukan kajian terhadap kebijakan terkait penerapan ISO 9001:2015 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk IKM pangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa masih sedikit pelaku IKM yang menerapkan standardisasi sertifikasi seperti SNI atau ISO, dan juga masih minimnya pelaku IKM yang menggunakan internet sebagai sarana pemasaran produk.

Padahal, bagi IKM yang telah mempunyai atau menerapkan SNI/ISO, akan memiliki tingkat produktivitas 14% lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak memilikinya. Hal ini berlaku pula terhadap IKM yang memiliki akses internet dan SNI/ISO. Bahkan, bagi IKM yang memiliki kedua hal tersebut, dinilai memiliki tingkat produktivitas 15% lebih tinggi daripada IKM yang tidak memiliki keduanya.

“Harapannya, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait, dapat bekerja sama mengatasi tantangan yang ada itu, sehingga industri pangan khususnya sektor IKM dapat memanfaatkan peluang ini untuk memacu pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Siti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: