Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teken Perjanjian, Bukit Mandiri (BUMA) Perpanjang Jatuh Tempo Pinjaman AAS

Teken Perjanjian, Bukit Mandiri (BUMA) Perpanjang Jatuh Tempo Pinjaman AAS Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) melalui anak perusahaannya PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) sepakat melakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo atas pinjaman antarperusahaan dengan American Antrachite SPV I, LLC (AAS). 

Langkah ini ditempuh dengan menandatangani Amandemen Pertama Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan pada 20 Desember 2024.

Direktur DOID Iwan Fuad Salim dalam keterbukaan informasi BEI menyatakan bahwa perpanjangan jatuh tempo ini bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha AAS agar tetap berjalan lancar.

Sebelumnya, pada 25 Juni 2024, BUMA sebagai pemberi pinjaman telah menyepakati perjanjian pinjaman dengan AAS sebagai penerima pinjaman. Pinjaman ini memiliki jumlah maksimum sebesar USD 80.000.000 yang akan jatuh tempo 180 hari setelah tanggal penarikan pertama.

Baca Juga: Delta Dunia Makmur (DOID) Boncos US$17,42 Juta pada Kuartal III 2024, Ini Biang Keroknya

Melalui Amandemen Pertama ini, tanggal jatuh tempo yang semula hanya berlangsung selama 180 hari kini diperpanjang hingga paling lambat 30 Juni 2025. Perubahan tersebut menjadi satu-satunya modifikasi dalam perjanjian, sementara nilai pinjaman tetap tidak berubah.

"Selain ketentuan tanggal jatuh tempo tersebut, tidak terdapat perubahan lain atas Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan," ungkap Iwan. 

Iwan menambahkan bahwa transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material berdasarkan POJK 17/2020 karena nilai pinjamannya melebihi 20% tetapi kurang dari 50% dari total aset DOID sesuai laporan keuangan per 30 September 2024.

Selain itu, karena adanya hubungan afiliasi antara BUMA, AAS, dan DOID, transaksi ini juga dianggap sebagai transaksi afiliasi. Meski begitu, transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: