Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bisakah Pemerintah Menurunkan Biaya Haji 2025? Ini Kata Menag

Bisakah Pemerintah Menurunkan Biaya Haji 2025? Ini Kata Menag Kredit Foto: Antara/Sultan Al-Masoudi/Handout via REUTERS
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan bahwa pemerintah akan mendorong penurunan biaya haji pada tahun 2025. Hal ini menjadi perhatian utama pemerintah guna memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji.

Dalam keterangannya, Menteri Nasaruddin menjelaskan bahwa penentuan biaya haji akan dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti inflasi dan nilai tukar dolar. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk menetapkan ongkos haji yang lebih terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Spiritnya, kita ingin ongkos haji lebih murah dan dapat dijangkau masyarakat. Hal ini dilakukan melalui efisiensi dan pembersihan dari segala hal yang menyimpang,” ujar Nazarudin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat, 27 Desember 2024.

Senada dengan Menteri Agama, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi'i juga menegaskan upaya untuk menurunkan biaya haji. Namun, Romo mengaku bahwa besaran penurunan biaya tersebut belum dapat dipastikan. Instansinya akan mendiskusikan lebih lanjut dengan DPR dalam rapat pada 30 Desember 2024.

“Tanggal 30 ini akan ada rapat pembentukan Panja baru. Setelah itu, rapat Panja akan memutuskan berapa ongkos haji yang ditetapkan,” ungkap Romo.

Baca Juga: BPKH Promosikan Produk UMKM RI untuk Jemaah Haji di Arab Saudi

Sebagai informasi, ongkos haji untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi adalah sebesar Rp93.410.286 per jemaah. Dari jumlah tersebut, jemaah haji menanggung Rp56.464.172, sedangkan sisanya sebesar Rp37.364.111 ditanggung melalui nilai manfaat keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat ini mencakup sekitar 40% dari total biaya haji rata-rata per jemaah.

Komponen nilai manfaat ini meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan di dalam negeri. Adapun fasilitas yang diterima calon jemaah haji meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Baca Juga: Panduan Jenis Visa Haji untuk Perjalanan Ibadah yang Aman dan Nyaman

Pemerintah menekankan bahwa penurunan biaya haji akan dilakukan melalui langkah-langkah efisiensi dan evaluasi menyeluruh terhadap komponen-komponen biaya. Hal ini bertujuan agar tidak ada pemborosan atau penyimpangan yang dapat membebani biaya yang harus ditanggung oleh calon jemaah haji. Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat dari berbagai kalangan dapat lebih mudah menunaikan rukun Islam kelima.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: