Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah. Kebijakan ini, menurut Prabowo, merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disepakati bersama DPR pada 2021.
"Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 telah dilakukan sebelumnya, dan selanjutnya sesuai perintah undang-undang, tarif akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga: Resmi! Prabowo Umumkan PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025
Ia menjelaskan bahwa langkah kenaikan secara bertahap ini dirancang untuk memastikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi tetap terkendali. “Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk selalu melindungi daya beli rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi," tegasnya.
Prabowo memberikan rincian barang dan jasa yang akan terkena tarif PPN 12%. "Barang dan jasa tertentu, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah sangat mewah dengan nilai di atas golongan menengah, termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan tarif baru ini. Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang mewah, tarif tetap seperti yang berlaku saat ini," ujarnya.
Baca Juga: Kenaikan PPN 12% Dianggap Ancaman Baru bagi Ekonomi Kaum Proletar
Ia juga menekankan bahwa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan pajak atau dikenakan tarif PPN 0% tidak akan berubah. "Untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, tidak ada kenaikan tarif. Pemerintah tetap berkomitmen melindungi kepentingan rakyat banyak," kata Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat luas dan kepentingan nasional. "Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang demi kesejahteraan rakyat," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement