Presiden Prabowo Subianto secara langsung mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR pada 2021.
Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan tarif dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan dampaknya terhadap perekonomian. "Kenaikan secara bertahap ini bermaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," ujar Prabowo, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Ia juga menekankan bahwa tarif baru ini hanya akan diberlakukan pada barang dan jasa mewah. "Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," tambahnya.
Baca Juga: Pengumuman! BEI Terapkan PPN 12% Mulai 2 Januari 2025
Prabowo menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan negara secara hati-hati di tengah tantangan global yang memengaruhi perekonomian. "Alhamdulillah, di tengah tantangan global yang penuh ketidakpastian, yang memengaruhi harga-harga komoditas, kita masih mampu mengelola keuangan negara dengan prudent, bijak, dan hati-hati," katanya.
Ia juga menyebut bahwa pemerintah berhasil mengendalikan defisit anggaran dalam batas yang aman.
Baca Juga: Kenaikan PPN 12% Dianggap Ancaman Baru bagi Ekonomi Kaum Proletar
Kebijakan kenaikan tarif ini, menurut Prabowo, tetap mengutamakan perlindungan terhadap rakyat. "Setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi," tegasnya.
Prabowo memastikan bahwa pemerintah akan terus berpihak pada kepentingan nasional. "Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement