Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Referensi CPO Turun USD 12,13 Per Januari 2025, Ini 3 Penyebabnya

Harga Referensi CPO Turun USD 12,13 Per Januari 2025, Ini 3 Penyebabnya Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyampaikan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), periode 1–31 Januari 2025.

HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) turun USD 12,13 atau 1,13 persen menjadi USD 1.059,54/MT dari periode sebelumnya USD 1.071,67/MT.

Baca Juga: Program BINA Diskon 2024 Efektif Gerakkan Perekonomian RI, Transaksi Lampaui Target

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1685 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk periode 1–31 Januari 2025.

Sementara itu, BK CPO periode 1–31 Januari 2025 merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 178/MT. Kemudian, PE CPO periode 1–31 Januari 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen  dari Harga Referensi CPO periode 1–31 Januari 2025, yaitu sebesar USD 79,4653/MT.

"Saat ini, Harga Referensi CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 178/MT. Juga dikenakan Pungutan Ekspor CPO sebesar 7,5 persen dari Harga Referensi CPO periode 1–31 Januari 2025, yaitu sebesar USD 79,4653/MT untuk periode 1–31 Januari 2025," ungkapnya, dikutip dari siaran pers Kemendag, Kamis (2/1).

Sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 November–24 Desember 2024 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 984,61/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.134,47/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.299,10/MT. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: