Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Rilis Aturan Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, Ini Tujuannya

OJK Rilis Aturan Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, Ini Tujuannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan sektor perbankan yang lebih sehat, inovatif, dan inklusif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.

Peraturan ini dirancang untuk menjawab tantangan dan kebutuhan industri perbankan di tengah perkembangan produk dan layanan yang terus berubah. Hal ini dimaksudkan agar ketentuan yang berlaku saat ini tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Peluncuran POJK ini juga sekaligus merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga: OJK Ungkap Rencana Kehadiran Dua Entitas Kripto Baru

Beberapa poin penting dalam POJK ini meliputi penyesuaian cakupan perusahaan anak Bank Umum agar sesuai dengan UU P2SK, kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah, pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah, dan penjaminan oleh Bank Umum.

Selain itu, POJK ini juga mencakup pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik, penyelenggaraan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA), serta pengembangan produk perbankan syariah.

Baca Juga: Ini Penjelasan OJK Soal PPN 12% pada Transaksi Saham

Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 13 Desember 2024, dengan ketentuan khusus mengenai penyertaan modal BPR atau BPR Syariah efektif mulai 1 Januari 2025.

OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini guna memastikan aturan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta industri perbankan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: