Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Penjelasan OJK Soal PPN 12% pada Transaksi Saham

Ini Penjelasan OJK Soal PPN 12% pada Transaksi Saham Kredit Foto: Youtube OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa saham tidak termasuk dalam objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru disesuaikan menjadi 12% per 2025. Penegasan ini menjawab keresahan investor terkait dampak kebijakan baru tersebut terhadap transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa objek PPN tidak mencakup saham, melainkan jasa yang terkait dengan transaksi efek. "Saham itu bukan merupakan objek pajak. Namun anggota bursa atau sekuritas perusahaan perantara pedagang efek merupakan pengusaha kena pajak atau PKP yang wajib memuat jasa transaksi efek sebagai jasa kena pajak atau JKP," ungkapnya, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga: BEI Beri Penjelasan Soal Penerapan PPN 12%, Beli Saham Tetap Kena?

Inarno menambahkan, dasar pengenaan PPN tersebut adalah fee atau komisi transaksi efek yang merupakan salah satu komponen biaya dalam penjualan efek. "Tata cara penghitungan tarif PPN telah diatur oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat edaran nomor S0001/BEI keuangan 01.2025 tanggal 1 Januari 2025," jelasnya lebih lanjut.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy, telah memberikan penjelasan terkait mekanisme penghitungan tarif PPN baru ini. Menurut Irvan, penyesuaian tarif dihitung sebesar 11/12 dari nilai invoice, sehingga dampak akhir terhadap faktur pajak akan setara dengan PPN 11% yang berlaku sebelumnya.

Baca Juga: Pelaku Kripto Akui PPN 12 Persen Pengaruhi Biaya Transaksi

"Nilai Lain yang dimaksud adalah sebesar 11/12 dari nilai invoice. Jadi finalnya sama dengan PPN 11 persen," kata Irvan. Ia juga menekankan bahwa penyesuaian ini berlaku untuk seluruh faktur pajak atas layanan BEI mulai 2025.

Dalam implementasinya, anggota bursa akan menerima tagihan yang mencakup komponen pajak tersebut, tetapi emiten dan investor tidak akan terkena langsung dampak dari kebijakan baru ini dalam hal perdagangan saham.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: