Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prabowo Diminta Hadirkan Lembaga Khusus untuk Optimalisasi Tata Kelola Sawit

Prabowo Diminta Hadirkan Lembaga Khusus untuk Optimalisasi Tata Kelola Sawit Kredit Foto: Antara/Budi Candra Setya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Pusat Studi Sawit sekaligus Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Budi Mulyanto, mengungkapkan urgensi pembentukan lembaga khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden dalam mengelola industri sawit baik dari hulu hingga hilir.

“Pandangan saya untuk mengurus sawit hulu sampai hilir itu perlu Pak Presiden menangani sendiri. Maksud saya, itu ada suatu lembaga yang dibuat oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung ke Presiden untuk mengurus sawit dari A sampai Z,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: Pemerintah Wacanakan Koperasi Petani Sawit untuk Miliki Pabrik Minyak Goreng Sendiri

Dia menilai, pentingnya pembentukan badan sawit tersebut lantaran pengelolaan industri sawit di Indonesia yang terpecah-pecah di berbagai kementerian maupun lembaga lainnya. Pengelolaan secara sporadis tersebut nyatanya tidak berkontribusi untuk menguatkan industri sawit.

“Karena hari ini, itu yang ngurus di Indonesia ini puluhan. Kementerian, lembaga itu semuanya ngurus. Masih mending itu mengurus dan kemudian menguatkan industri sawit. Nah, ini nggak,” tutur Budi.

Alih-alih efektif, banyaknya kementerian dan lembaga yang turun tangan dalam pengelolaan industri sawit tersebut malah tidak berjalan dengan baik.

“Dan itu yang saya pikir usulan saya perlu ada suatu lembaga khusus bertanggung jawab langsung ke Pak Presiden dan tentu saja segalanya diatur oleh lembaga itu,” ungkapnya.

Terkait hubungan lembaga khusus dengan kementerian dan lembaga lainnya, Budi menjelaskan jika lembaga khusus ini nantinya berperan sentral dalam mengkoordinasi seluruh aspek terkait dengan tata kelola industri tersebut.

“Bagaimana relasinya dengan kementerian lembaga lain? Relasinya itu diurus oleh kementerian lembaga itu. Misalnya, urusan hulu, yang memerlukan lahan, ya lahannya harus dibereskan. Begitu juga dengan legalitas dan hal-hal lainnya,” tutur Budi.

Hulu industri sawit, kata dia, masih perlu dibenahi sana-sini, salah satunya yakni masalah legalitas lahan. Persoalan tersebut menurut dia tidak semata-mata disebabkan oleh industrialis atau masyarakat yang menanam sawit.

“Seperti, sawit di dalam kawasan hutan. Tunggu dulu. Dalam kawasan hutan itu apa maknanya? Di dalam kawasan, dalam bahasa saya itu yang diklaim sebagai kawasan hutan. Karena begini, sebenarnya banyak sawit dikembangkan rakyat pada tanahnya sendiri, tapi tanah itu oleh pemerintah dimasukkan di dalam kawasan hutan,” ujar Budi.

Pasalnya, hal tersebut terjadi lantaran adanya penetapan batas kawasan yang tidak dilakukan sesuai dengan prinsip yang berlaku serta diatur dalam Undang-Undang Kehutanan.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penetapan batas wajib dilakukan melalui beberapa hal seperti inventarisasi, pemetaan, tata batas, hingga penetapan dan pengukuhan.

“Ini penunjukan saja sudah dianggap sebagai kawasan hutan, iya kan? Padahal, batas itu seharusnya melalui inventarisasi, dan inventarisasi itu bukan hanya soal tumbuhan. Tapi juga soal penguasaan lahan. Karena rakyat kita sudah hadir di bumi ini sebelum Indonesia merdeka,” jelas dia.

Kendati demikian, Budi mengungkapkan bahwa penentuan batas tersebut dalam praktiknya wajib melibatkan kesepakatan antara pihak-pihak yang berbatasan. Bukan hanya ditentukan sepihak saja.

Masalah lahan yang diklaim berada di kawasan hutan tersebut menurut dia wajib segera diselesaikan untuk mencapai tujuan program yang diusung oleh Presiden Prabowo.

Kendati demikian, dirinya mengingatkan bahwa penyelesaian masalah tersebut tidak serta merta bisa dilakukan dengan pendekatan yang ada saat ini. misalnya adalah dengan menuduh pihak terkait sebagai perambah hutan serta memberikan denda.

Budi menyebut bahwa penyelesaiannya harus dilakukan melalui proses yang melibatkan semua pihak. 

“Bahasa saintifiknya adalah adjudikasi, yaitu semua pihak duduk bersama dan menyelesaikan masalah satu per satu, termasuk batas-batas kawasan,” ujar Budi.

Melalui proses adjudikasi ini, imbuhnya, stabilitas industri sawit pasti mudah tercapai.

Baca Juga: Lewat Skema Koperasi, Pemerintah Didorong Alihkan Sawit Ilegal ke Petani

“Orang udah ribut kan, lho itu kan deforestasi. Enggak. Bukan deforestasi itu. Deforestasi itu sudah terjadi di Indonesia itu. Intensif deforestation itu sejak tahun 80-an, sejak Undang-Undang kehutanan itu hadir,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: