PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) melalui anak usahanya, PT Raharja Energi Cepu (REC), menandatangani Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Cash Call Tahun 2025 dengan PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC). Perjanjian ini bernomor 103 dan resmi dilakukan pada 25 Oktober 2024. Nilai fasilitas pembiayaan tersebut mencapai US$6,9 juta atau jumlah lain sesuai persetujuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
REC, yang 99,996% sahamnya dimiliki oleh RAJA, adalah pemegang 49% saham PJUC. PJUC sendiri mengelola hak partisipasi sebesar 2,24% dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Cepu serta Perjanjian Operasi Bersama (Joint Operating Agreement) yang ditandatangani pada 15 Maret 2006.
Sejalan dengan perjanjian ini, REC sepakat untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada PJUC guna mendukung keterlibatan PJUC dalam pengembangan proyek sesuai bagian hak partisipasinya dalam KKS. Pembiayaan ini juga bertujuan memastikan PJUC dapat memenuhi kebutuhan finansial proyek sesuai dengan mandat KKS.
Baca Juga: RAJA Bukukan Pendapatan USD 189 Juta, Siap Gas Ekspansi!
Manajemen RAJA menyatakan bahwa transaksi ini memiliki tujuan strategis, yakni mendukung pengembangan usaha RAJA di sektor energi hulu (upstream). Selain itu, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan posisi RAJA secara signifikan dalam industri energi serta memberikan manfaat langsung bagi para pemegang saham dan masyarakat secara umum.
"Melalui transaksi ini, kami berharap dapat meningkatkan laba perusahaan di masa mendatang dan memperkuat daya tarik investasi PT Rukun Raharja Tbk," jelas manajemen RAJA, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Perjanjian ini melanjutkan kerja sama strategis yang sebelumnya telah terjalin di antara para pemegang saham PJUC, termasuk Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 16 tanggal 27 Juni 2007 dan Akta Facility Agreement Nomor 7 tanggal 30 Juli 2007.
PJUC, sebagai pihak penerima fasilitas, diwajibkan memastikan bahwa dana pembiayaan akan digunakan secara eksklusif untuk mendukung proyek-proyek yang telah direncanakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement