Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambah lima komoditas yang dapat disimpan di gudang dalam Program Sistem Resi Gudang (SRG), yaitu agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka.
Penambahan lima komoditas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2020 Tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Banjir Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
Permendag ini mulai berlaku pada 8 Januari 2025, sehingga jika ditotal terdapat 27 jnis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG.
“Permendag Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautan dan turunannya," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso,
"Selain itu, Permendag ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan stabilitas harga jual. Permendag juga bertujuan meningkatkan nilai ekonomi komoditas, baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor,” imbuhnya, dikutip dari siaran pers Kemendag, Senin (13/1).
Menurut Mendag Budi, penambahan jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement